Gus Yaqut mengaku tidak memahami atas dakwaan tersebut. Dia menilai dirinya didakwa dengan berdasarkan asumsi.
IDXChannel - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan heran atas dakwaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sebab, ia merasa tidak pernah menerima uang atas proses yang kini dipermasalahkan.
Bahkan, Gus Yaqut mengaku tidak memahami atas dakwaan tersebut. Dia menilai dirinya didakwa dengan berdasarkan asumsi.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan. Karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini," kata Gus Yaqut seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/8/2026).
"Jadi, yang menerima tadi sudah disebut siapa dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," lanjutnya.
Dia melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dadi kuota haji tambahan. Ia pun menyinggung pihak mana yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya. Itu yang harus dihadirkan di sini ya," katanya.
Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)





