Tangerang: Ivonne, seorang lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun, disekap oleh dua pria di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Mobil, telepon seluler (ponsel), hingga dokumen penting dibawa kabur pelaku.
"Jadi, kedua pelaku berinisial A (38) dan EJ (45). Pelaku A ini berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang aset pribadinya disita. Lalu, pelaku EJ ini berpura-pura sebagai petugas KPK yang dapat membantu pencairan aset dari pelaku A," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Selasa, 11 Agustus 2026.
Boy mengatakan, kejadian tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku A dalam urusan bisnis. Keduanya kemudian menjalin kerja sama selama kurang lebih satu tahun.
"Tapi seiring berjalannya waktu, pelaku A mengaku memiliki masalah karena asetnya tersita KPK pada suatu bank yang berada di Bandung, Jawa Barat," kata Boy.
Baca Juga :
Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Mulai Disidangkan Pekan Depan"Untuk memuluskan aksinya, pelaku A mengajak pelaku lainnya, EJ, untuk berpura-pura sebagai petugas KPK yang dapat membantu pencairan aset," ucap Boy.
Boy menambahkan, sebelum keberangkatan untuk mengurus aset tersebut, pelaku membawa korban ke salah satu apartemen di wilayah Serpong, Tangsel, untuk mengelabuinya.
"Saat itu, korban dibawa ke salah satu kamar yang disewa pelaku untuk istirahat sebelum berangkat esok harinya ke Bandung. Saat itu korban pun langsung membersihkan diri. Setelah itu, korban pun keluar kamar mandi dan melihat barang berharganya beserta kunci mobil, ponsel, serta pelaku A telah hilang," jelas Boy.
Polres Tangsel menggelar ungkap kasus penyekapan seorang wanita berusia 70 tahun di salah satu apartemen di Serpong. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Mengetahui hal tersebut, kata Boy, korban mencoba keluar kamar, tetapi pintunya telah dikunci pelaku dari luar, sehingga korban terjebak dan tersekap di dalam kamar.
"Korban yang tersekap di dalam kamar berteriak meminta tolong dan memukul pintu berkali-kali mengharapkan pertolongan. Hingga akhirnya teriakan tersebut terdengar oleh petugas keamanan dan korban berhasil dikeluarkan," kata Boy.
Boy menjelaskan, korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Serpong guna dilakukan pengungkapan atas permasalahan yang telah menimpanya. Boy menambahkan, usai dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi dan CCTV, pihaknya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku.
"Jadi pelaku itu membawa kabur mobil Toyota Fortuner, ponsel, dan dokumen penting lainnya. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dan mobil korban itu didapati terparkir di salah satu apartemen di Kota Tangerang," ungkap Boy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan penerapan pasal hukum, yakni Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.




