JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang perdana kasus kuota haji dengan terdakwa Yaqut, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Seusai sidang, Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan jaksa. Pasalnya, dia mengeklaim tidak menerima satu rupiah pun terkait pengaturan kuota haji tambahan.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," sambungnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji
Dia menuturkan, dari dakwaan itu bisa dilihat siapa yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan. Sebab itu, Yaqut meminta agar pihak tersebut yang dihadirkan ke persidangan.
"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa, mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," tegasnya.
"Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini," lanjut Yaqut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," ujar jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Yaqut, Selasa.
Yaqut juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD5.233.800 dan Rp330 juta, serta sejumlah orang lain.
Dalam sidang, jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478,1 miliar, dan Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.
Baca Juga: Kubu Eks Menag Yaqut Tegaskan Bakal Lakukan Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- dakwaan yaqut
- kasus kuota haji
- yaqut cholil qoumas
- sidang yaqut
- yaqut
- korupsi kuota haji





