Babak Baru Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Pegawai BGN hingga Kepala SPPG

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Babak baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dibuktikan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mulai memeriksa 12 saksi.

Saksi yang diperiksa mulai dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menetapkan enam tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan program MBG, termasuk dugaan penunjukan yayasan mitra SPPG hingga pengadaan sejumlah barang yang disebut mengalami penggelembungan harga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi pada hari ini terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Hari Ini, Termasuk Mitra SPPG hingga BGN

Namun, kata Anang, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kompleks Kejagung.

"Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," tegas Anang, Selasa, 11 Agustus 2026.

Anang mengemukakan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.

BACA JUGA:Ompreng MBG Bakal Punya Batas Waktu Konsumsi, Lewat Jam Ini Dilarang Dimakan

"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya. 

BACA JUGA:BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG, Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan

Saksi Kasus Korupsi MBG

1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.

2. RHG selaku Pegawai BGN.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Bengkulu Imbau Lomba HUT ke-81 RI Jaga Citra Positif Pemerintah
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
CNG 3 Kg Bakal Disubsidi, Tapi Biayanya Lebih Hemat 40% dari LPG
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Zohran Dituntut karena Koperasi Rakyat, Sebut Bikin Persaingan Usaha Tak Adil
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Ungkap Rencana Baru soal Subsidi BBM Pertalite, Masyarakat Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli?
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.