KY pastikan proses seleksi calon hakim agung-ad hoc transparan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial memastikan pelaksanaan seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung tahun 2026 berjalan transparan dan dipantau secara langsung oleh publik.

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Anita mengatakan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon hakim guna memastikan transparansi dan independensi selama proses seleksi tersebut.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pada Jumat (7/8), KY telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Ke-14 nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan itu dengan komposisinya terdiri atas empat orang calon hakim agung kamar pidana, dua orang calon hakim agung kamar perdata, dua orang calon hakim agung kamar agama, tiga orang calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua orang calon hakim agung ad hoc HAM, dan satu orang calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

Dia mencontohkan penggunaan mekanisme penilaian secara anomin (blind review) sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, sebelum identitas calon dibuka, passing grade ditetapkan terlebih dahulu.

Mekanisme ini, kata dia, membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

KY juga telah membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memperoleh informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

Baca juga: KY umumkan 14 calon lolos seleksi hakim agung dan ad hoc

Baca juga: KY ungkap beda pendapat komisioner soal tiga calon hakim agung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hati-Hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Ara Usul OJK Buat Regulasi, Debitur yang Lunasi KPR Lebih Cepat Diberi Insentif
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pembacaan Dakwaan Gus Yaqut Didahulukan, Jaksa Sebut Tak Bisa Duduk Lama
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Erick Thohir Bicara Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Turunkan Kekuatan Terbaik
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mobil Alphard Kiai Anwar Zahid Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Penyebabnya
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.