Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah. Sebab, Yaqut baru selesai menjalani operasi akibat sakit saluran pencernaan pada akhir Juni 2026.
Kuasa Hukum Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan kliennya masih membutuhkan perawatan khusus sampai hari ini. Hal tersebut tercermin dari usaha pihak keluarga Yaqut untuk mendatangkan perawat dari luar Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi terdakwa tidak optimal selama proses persidangan," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menyampaikan dokumen permohonan pengalihan status tahanan tersebut sudah dilengkapi dengan rekam medis. Selain itu, menurutnya, rumah sakit tempat Yaqut dioperasi telah merekomendasikan agar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dirawat di rumah.
Jaksa Penuntut Umum tidak menolak permohonan tersebut dan menyerahkan keputusan ke majelis hakim. Sebab, KPK membenarkan bahwa Yaqut baru saja selesai menjalankan operasi.
Namun JPU mengaku memiliki rekam medis yang berbeda terkait kondisi kesehatan Yaqut. KPK menilai kondisi kesehatan Yaqut saat ini memungkinkan agar tetap ditahan di rutan.
KPK pada Januari lalu menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus pembagian kuota haji Indonesia 2023-2024. Gus Yaqut lalu ditahan oleh komisi antirasuah pada Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Kemenag yang akhirnya merugikan keuangan. Tindakan tersebut merupakan kesimpulan JPU setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Perkara ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622,09 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).




