Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menolak memberi jawaban terkait selisih 2.000 dolar Singapura, dalam pengembalian uang yang diduga diterimanya dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Hal itu terjadi ketika Raja Juli usai mengahdiri Rapat Kordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait konflik agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli.
Baca Juga :
KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Suhardiman AmbySebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada Raja Juli dalam perkara yang menyeret Suhardiman. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan uang yang dikembalikan baru sebesar 12.000 dolar Singapura, sedangkan nilai pemberian yang diduga diterima mencapai 14.000 dolar Singapura.
“Penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh,” kata Budi, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Budi menegaskan, selisih tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Penyidik tengah mencari penjelasan mengenai perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh Bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujar Budi.
Persoalan tersebut menjadi penting karena KPK juga menemukan dugaan aliran uang lain yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Penyidik menduga terdapat pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.
KPK menegaskan pemberian tersebut berbeda dengan uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan jajaran Kementerian Kehutanan saat pertemuan pada 2 Juni 2026.
“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei dan berjumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata Budi.
Ilustrasi uang dolar Singapura. Foto: Istimewa.
KPK masih mengkonfirmasi seluruh temuan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Penyidik berupaya memetakan secara utuh dugaan aliran dana dari Suhardiman kepada sejumlah pihak.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.




