Eks Menag Yaqut Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Terima Rp4,83 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya, mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut: Yang Terima Uang Korupsi Orang Lain, tapi Yang Didakwa Saya
Yaqut Usai Didakwa Terima Rp4,8 Miliar: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2026 dengan agenda perlawanan dari tim advokat.

Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.

Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Dia menilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.

Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Titip Uang USD 1 Juta ke Stafsus Buat Sogok Pansus Haji DPR
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,83 Miliar pada Kasus Korupsi Kuota Haji
Bongkar SOP Money Changer, Kejagung Periksa Orang BI di Kasus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 60 Personel Damkar Dikerahkan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Usut Penyebab Kematian Siswi yang Tewas di Stasiun Jurangmangu
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Sambut HUT RI, Masuk Candi Borobudur dan Prambanan Diskon 81 Persen Ini Syaratnya
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Megawati Lantik Taruna Merah Putih, PDIP Bidik 56% Pemilih Muda di Pemilu 2029
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.