Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas itu didakwa menerima aliran dana yang terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) dan Rp 330 juta.

BACA JUGA: Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan

"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour

Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari beberapa pihak.

Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour

Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Adapun ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Kendati demikian, Yaqut telah disidang terlebih dahulu sebelum Gus Alex. Namun dalam sidang yang sama dengan Gus Alex, terdapat Ismail dan Asrul yang duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geely dan Mercedes-Benz Siapkan EV Ringkas, Lebih Kecil dari Wuling Air ev
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Telah Siapkan Nama, Audy Item Alami Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Program Magang Nasional Angkatan II Resmi Dimulai, 46.160 Lulusan Perguruan Tinggi Lolos Seleksi
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Mobil Boros BBM Tak Selalu karena Gaya Mengemudi, Ini Penyebabnya
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Bursa Transfer Liga Italia: Kiper Timnas Jepang Merapat ke PSG, Segera Dipinjamkan ke Juventus?
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.