Polda Sulsel Menggagalkan Peredaran Narkoba, 16 Pelaku Ditangkap dan Puluhan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggagalkan peredaran sejumlah jenis narkotika dan menangkap 16 orang dari 12 laporan polisi pada awal Agustus 2026.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 2,56 kilogram, tembakau sintetis 250 gram, dan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.

"Pelaku yang diamankan sebanyak 16 orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2,56 kilogram, tembakau sintetis 250 gram dan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter," kata AKBP Yudi Prianto di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Dari 12 laporan polisi yang ditindaklanjuti selama awal Agustus 2026 tersebut, kepolisian mencatat terdapat dua kasus yang dinilai menonjol.

Polisi Menyita 2,56 Kilogram Sabu dari Tiga Lokasi

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 4 Agustus 2026 dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan total barang bukti sabu yang disita mencapai 2,56 kilogram.

Tiga lokasi tersebut berada di Perumahan Green Goa Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamangapa Royal Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasopa Hill, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut kepolisian, penggagalan peredaran sabu tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 14.000 orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Atas pengungkapan kasus ini dengan menggagalkan peredarannya, kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutur Yudi.

Polisi mengamankan terduga pengedar utama berinisial SY yang berdasarkan keterangannya kepada penyidik mengaku sebagai pengedar meski sebelumnya mengaku berperan sebagai kurir.

Setelah mempunyai modal sendiri, SY disebut membeli sabu sebanyak 3 kilogram, kemudian sekitar 1 kilogram dipecah untuk diedarkan, sedangkan 2,56 kilogram yang belum terjual berhasil diamankan polisi.

Menurut kepolisian, SY sebelumnya telah beberapa kali menjadi kurir narkoba, tetapi kegiatan menjual sabu menggunakan modal sendiri disebut baru pertama kali dilakukannya.

"Yang sabu ini sudah ada beberapa kali sebagai kurir. Namun, pada saat menjual (narkoba sabu) dengan modal sendiri, ini baru pertama kali. Sedangkan untuk cairan sintetis tiga TKP tadi. Inisialnya, MA,JB dan ZZ," ungkap Yudi.

Penyidik masih mendalami asal sabu tersebut dan jaringan yang memasok narkotika kepada para pelaku.

Polisi juga belum memastikan apakah sabu itu berasal dari jaringan narkotika internasional atau jaringan lainnya, sementara pengembangan kasus telah dilakukan hingga ke luar Makassar.

"Untuk kasus yang sabu dua kilogram ini, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim tugas luar sudah melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Ini (jaringan internasional) masih kami dalami," ujar Yudi.

Cairan Sintetis 5,6 Liter Disita, Tiga Pelaku Diidentifikasi

Pada 5 Agustus 2026, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan mengamankan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada tiga TKP, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdillah Permai di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara cairan sintetis tersebut, polisi mengidentifikasi tiga pelaku dengan inisial MA, JB, dan ZZ.

Polisi memperkirakan penyitaan cairan sintetis itu telah mencegah sekitar 35.000 orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika sintetis.

"Dari barang bukti ini, kami asumsi korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 35.000 jiwa dari narkotika jenis sintetis ini," kata Yudi.

Pelaku Menggunakan Modus Sistem Tempel

Kepolisian mengungkap modus peredaran sabu maupun cairan sintetis dilakukan menggunakan sistem tempel setelah transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung melalui media sosial.

Dalam modus tersebut, narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan transaksi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Upacara dan Paskibraka HUT ke-81 RI Mulai Latihan Bersama di Istana Merdeka
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mourinho Bawa Kedisiplinan dan Kolektivitas ke Madrid
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 106 Penumpang Dievakuasi
• 47 detik laluviva.co.id
thumb
Audy Item Keguguran di Usia Kehamilan 7 Minggu
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Hutan di Gunung Bromo Meluas, Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.