Yaqut Bantah Terima Rp4,83 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Bantahan itu disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena, menurutnya, pihak yang disebut menerima uang justru bukan dirinya.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut seusai sidang.

Yaqut menegaskan, seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dilansir dari Antara, Yaqut menyebut tanggung jawabnya sebagai Menteri Agama adalah memastikan jemaah memperoleh perlindungan, pembinaan, serta pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam perkara ini, Yaqut juga menyoroti pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan terkait pengelolaan dan jual beli kuota haji.

Ia mempertanyakan mengapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut tidak turut dihadirkan dalam persidangan.

“Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya,” ujarnya.

Yaqut juga mengaku tidak melihat adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Selain itu, jaksa mendakwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya; Ismail Adham Direktur Operasional Maktour; serta mantan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci dugaan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen.

Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sakit Hati Foto Jadi Bahan Ejekan, Pria Kukar Bakar Kantor Diskominfo
• 11 menit laludetik.com
thumb
Tembak Mati Pejabat, Politisi Thailand Telepon Jurnalis Lagi Live Streaming
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kolombia Akui Klaim Israel Atas Dataran Tinggi Golan, Arab Saudi Marah!
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Bakal Uji Coba Penggunaan CNG 3 Kg Pekan Depan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,4 di Kolombia Rusak 5.000 Rumah dan 24 Fasilitas Kesehatan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.