Sejumlah hal terungkap dalam reka ulang kasus mutilasi pria inisial K (51) yang ditemukan tewas di kontrakan Cipayung, Depok. Tersangka Saepul ikut dihadirkan dalam proses reka adegan tersebut.
Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kontrakan dua lantai di daerah Cipayung, Kota Depok, pada Selasa 11 Agustus 2026. Saepul memperagakan 51 adegan dalam reka ulang tersebut.
Saepul hadir di lokasi dengan memakai baju tahanan warna oranye. Dia dikawal ketat oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Saepul membunuh K yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, di kontrakannya daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung isi mayat itu sudah teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026.
Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi sampah.
Saepul ditangkap di Pandeglang, Banten oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pada 5 Agustus 2026. Saepul menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 458 dan 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman mati.
Berikut sejumlah hal yang terungkap dalam reka ulang, dirangkum detikcom, Rabu (12/8/2026).
(mea/mea)





