Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengusulkan pembangunan National Border Economic Governance System (NBEGS) sebagai satu tata kelola nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses perlintasan barang di pintu-pintu ekonomi Indonesia.
Sistem tersebut ditawarkan bukan sebagai lembaga baru yang mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, melainkan sebagai penghubung data, keputusan, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan perbatasan ekonomi.
"NBEGS tidak dimaksudkan menjadi lembaga baru. Ia merupakan rancangan tata kelola nasional yang menghubungkan proses, data, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban seluruh lembaga yang terlibat pada perlintasan barang," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Iskandar, kebutuhan terhadap sistem tersebut dapat dilihat dari proses kedatangan sebuah kontainer di pelabuhan Indonesia. Satu kontainer dapat membutuhkan penilaian Bea Cukai, pemeriksaan ketentuan perdagangan, pemenuhan standar teknis, penilaian risiko karantina, hingga pemeriksaan aspek lingkungan atau kesehatan.
Dalam sistem yang masih terfragmentasi, setiap lembaga menjalankan proses dengan jalur masing-masing. Kondisi itu membuat pelaku usaha berpotensi menyampaikan informasi yang sama berulang kali, sementara ketika terjadi penahanan barang, tidak selalu mudah diketahui instansi mana yang sedang memprosesnya.
Dalam usulan tersebut, NBEGS dibangun dengan sejumlah prinsip utama. Pertama, 'single submission', yakni pelaku usaha cukup menyampaikan satu set data yang dapat digunakan berbagai lembaga sesuai kewenangannya.
Kedua, 'once-only principle', yaitu negara tidak semestinya meminta informasi yang sama berulang kali apabila data tersebut sudah diberikan secara sah dan dapat dipertukarkan. Ketiga, 'risk-based intervention', dengan pemeriksaan difokuskan kepada transaksi, barang, perusahaan, sarana pengangkut, atau jaringan yang memiliki risiko.
"Prinsip lainnya adalah pemisahan kekuasaan di dalam administrasi. Pihak yang membuat profil risiko tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang memeriksa, menetapkan pungutan, menangani keberatan, dan mengevaluasi keputusannya sendiri," jelas Iskandar.
Menurutnya, desain tersebut diperlukan agar integrasi tidak berubah menjadi pemusatan kekuasaan. Setiap lembaga tetap memiliki kewenangan sektoral, tetapi keputusan dan prosesnya harus dapat terhubung serta dipertanggungjawabkan dalam satu kerangka tata kelola.





