Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI). Pemberian sanksi tersebut karena PT SBCI terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan dilakukan setelah DLH menelusuri kendaraan yang terekam membuang sampah di lokasi tersebut dan memastikan kendaraan itu merupakan milik PT SBCI.
Advertisement
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).
Helmy menyampaikan, kendaraan yang terekam dalam video yang sempat viral secara visual menyerupai armada DLH DKI Jakarta. Namun, setelah dilakukan identifikasi, kendaraan itu dipastikan bukan milik DLH, melainkan milik PT SBCI.
DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada Selasa 11 Agustus 2026 untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik PT SBCI.
“DLH juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal,” ucap Helmy.




