Kemnaker mendorong dunia usaha memberikan kesempatan kerja bagi penyintas narkoba yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyintas penyalahgunaan narkoba yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak semestinya terbuka bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Karena itu, penyintas yang telah menjalani rehabilitasi perlu diberi ruang untuk mengembangkan kompetensi dan kembali berkontribusi di dunia kerja.
“Pemulihan bukan akhir dari proses. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka perlu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berkarya, dan menjalani kehidupan secara mandiri,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yassierli, keberhasilan rehabilitasi tidak cukup hanya dilihat dari pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Dukungan pascarehabilitasi juga diperlukan agar penyintas dapat menata kembali kehidupan, memperoleh penghasilan, dan membangun kepercayaan diri di lingkungan sosial.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemnaker akan menyediakan pelatihan berbasis kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja. Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal bagi penyintas untuk memasuki pasar kerja sesuai kemampuan dan bidang yang diminati.
“Yang kami siapkan bukan hanya pelatihannya, tetapi juga bagaimana setelah memiliki kompetensi mereka bisa mendapatkan akses menuju pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri,” katanya.
Bagi penyintas yang memilih bekerja di perusahaan, Kemnaker dapat memfasilitasi penempatan dengan mempertemukan kompetensi yang dimiliki dengan kebutuhan pemberi kerja. Sementara bagi yang memilih berwirausaha, pembekalan akan diarahkan pada keterampilan teknis, pengetahuan kewirausahaan, dan pendampingan sesuai bidang usaha yang dikembangkan.
Yassierli menilai dukungan dunia usaha menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi penyintas penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, lingkungan kerja yang inklusif diperlukan agar mereka yang telah menyelesaikan rehabilitasi tidak kembali terhambat oleh stigma sosial.
“Kesempatan kedua harus kita berikan. Ketika mereka sudah menjalani proses pemulihan, kita perlu memastikan ada jalan bagi mereka untuk kembali produktif dan mandiri,” ujarnya.
Kerja sama tersebut dilakukan Kemnaker bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menambahkan, penanganan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor. BNN, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“BNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini. Karena itu, kolaborasi dan dukungan dari kementerian serta lembaga terkait menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Suyudi.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap penyintas penyalahgunaan narkoba tidak hanya memperoleh dukungan selama rehabilitasi, tetapi juga memiliki akses untuk kembali bekerja, berwirausaha, dan menjalani kehidupan secara mandiri.
(Rahmat Fiansyah)





