Saling Lapor Bupati Gowa dan Suami di Polda Sulsel, Begini Perkembangannya

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menangani dua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh pihak berbeda.

Dari dua laporan tersebut, satu perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan laporan yang diajukan oleh MKA (Muhammad Khaerul Aco) saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang dilaporkan oleh saudara MKA ini, sudah proses penyidikan. Dia melaporkan mantan istrinya SHT,” kata Didik, Selasa (11/8/2026).

Menurut Didik, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk pelapor dan terlapor.

“Yang terlapor sudah diperiksa. Ya, semuanya sudah,” ujarnya.

Sementara itu, laporan lain yang diajukan oleh Sitti Husniah Talenrang (SHT) masih berada pada tahap penyelidikan.

Perkara tersebut sebelumnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri kepada Polda Sulsel.

“Yang dilaporkan oleh saudara SHT sekarang masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya yang kemarin pelimpahan dari Bareskrim, jadi masih proses penyelidikan,” jelas Didik.

Didik memastikan hingga saat ini penyidik belum menemukan kendala dalam penanganan kedua laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan sesuai dengan tahapan masing-masing perkara.

“Kalau kendalanya sendiri sementara belum ada kendala karena masih berjalan sampai sekarang,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani.

Polda Sulsel akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah terdapat kepastian dari hasil proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Mudah-mudahan nanti akan segera ada kepastian dan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco (Khaerul Aco), melaporkan sang bupati ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan proses perceraian mereka pada Juni 2026.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tengah mengusut laporan tersebut dan telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi terkait.

Kasus ini juga bergulir di tengah sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang turut menyelidiki dugaan asusila yang menyeret nama kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadukan proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada awal Juli 2026.

Laporan tersebut mencakup aduan terhadap dua saksi, termasuk Khaerul Aco, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video privat yang menyeret ranah pribadi Sitti Husniah Talenrang.

Namun, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polda Sulsel. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ESDM Percepat Pembangunan SPKLU, Sasar Rest Area Tol hingga Kawasan Wisata
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi di Palembang Dibegal Saat Nyambi Ngojek: Pelaku Ditangkap, Ini Wajahnya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ditpolairud Polda Jatim Selidiki Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Periksa 7 Saksi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Raja Juli Kabur saat Ditanya Selisih Uang Dolar Singapura Kasus Bupati Kuansing
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jokowi Buka Suara Posisi Duduk Presiden dan Wapres saat Sidang Kabinet
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.