Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, menilai data yang ditampilkan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu justru tidak membuktikan adanya pemalsuan. Menurut Firman, sejumlah dokumen yang ditunjukkan Roy malah memperkuat klaim bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'PTUN: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?' di iNews TV, Selasa (11/8/2026). Ia menanggapi data yang sebelumnya ditampilkan Roy Suryo dalam polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Firman, Roy Suryo sempat menunjukkan sejumlah data, termasuk ijazah dan daftar nilai yang berkaitan dengan Jokowi. Namun, ia mempertanyakan kesimpulan yang kemudian ditarik dari data tersebut.
"Jadi ini tidak membuktikan, malah sebaliknya membuktikan bahwa bapak (Jokowi) adalah alumni atau pernah berkuliah. Ini lah buktinya, ijazah tadi buktinya," kata Firman.
Firman kemudian menyinggung data yang disebut pernah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, keberadaan data tersebut menunjukkan bahwa dokumen terkait pendidikan Jokowi sebelumnya telah masuk dalam proses administrasi pencalonan.
"Sudah disampaikan beliau-beliau ini memeriksakan ke KPU, diterima datanya, ada datanya, itu membuktikan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM, dari KPU loh dapetnya," sambung dia.
Dengan demikian, kubu Jokowi melihat persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda. Data yang dipersoalkan Roy Suryo justru dinilai sebagai bagian dari bukti yang menunjukkan hubungan Jokowi dengan UGM, bukan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut palsu.
Firman juga menyoroti langkah hukum Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan. Ia menilai persoalan yang hendak dibuktikan pihak Roy seharusnya dibawa ke pokok perkara, bukan terus diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Tim Jokowi Kesal, Kubu Roy Suryo Kasih Paham soal Praperadilan Berkali-kali
"Jangan sampai, sebagaimana isi putusan ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ini mengulur-ngulur supaya tidak masuk pokok perkara, ini merupakan upaya penyalahgunaan kewenangan praperadilan. Ada putusan loh," ujar Firman.
Ia mempertanyakan alasan pengajuan praperadilan kembali dilakukan ketika sebelumnya sudah terdapat putusan pengadilan yang menurutnya harus dihormati. Firman meminta proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku agar substansi perkara dapat segera dibahas.
"Ketika ada suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kita harus lihat dulu sebagai putusan yang baik dan harus dipatuhi. Kok masuk lagi prapid, kok masuk lagi prapid," pungkasnya.
Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, kubu Jokowi tetap mempertahankan posisi bahwa data yang ditampilkan terkait dokumen pendidikan justru menunjukkan Jokowi merupakan alumni UGM.





