Marak Akun WhatsApp Diblokir, Polisi Beberkan yang Harus Dilakukan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemblokiran akun WhatsApp belakangan marak dialami pengguna, baik akun pribadi maupun bisnis di Indonesia. Sejumlah pengguna melaporkan akun WhatsApp mereka tiba-tiba tidak dapat digunakan dengan keterangan "akun sedang ditinjau" atau "akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp".

Polemik ini membuat pengguna WhatsApp terganggu. Terutama bagi mereka yang bekerja menggunakan platform tersebut.

Wakaden A Paminal Propam Polri, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan ada dua hal yang membuat akun WA tiba-tiba tak bisa digunakan.

Kasus yang pertama yakni pemblokiran akun WA dapat terjadi apabila sistem Meta mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

Menurut Rovan, terdapat sejumlah aktivitas yang dapat memicu pemblokiran akun, di antaranya mengirim pesan secara massal atau broadcast ke banyak nomor yang tidak menyimpan kontak pengguna, sering membagikan tautan mencurigakan, hingga mendapat banyak laporan atau blokir dari pengguna lain dalam waktu singkat.

Selain itu, penggunaan bahasa atau pembahasan yang dilarang dalam grup, seperti terkait narkoba dan terorisme, juga dapat menjadi salah satu faktor.

"Nah, diblokir itu alasan yaitu yang seperti saya kirim 4 alasan itu di atas," ujar Rovan kepada kumparan, Rabu (12/8).

Beda Akun WA Diblokir Meta dan Diretas Orang Lain

Rovan menjelaskan terdapat perbedaan antara akun WhatsApp yang diblokir oleh Meta dan akun yang diretas atau diambil alih oleh orang lain.

Menurutnya, polisi dapat membantu apabila akun WhatsApp diretas dan kemudian disalahgunakan untuk melakukan penipuan.

Namun, jika akun diblokir oleh Meta, pengguna harus mengajukan banding atau appeal secara mandiri kepada Meta dengan menjelaskan secara rinci permasalahan yang dialami.

"Jadi gini, ada perbedaan kalau diblokir sama Meta atau akunnya di-hack orang. Kalau diblokir sama Meta itu kita tidak bisa bantu, harus orang yang bersangkutan mengajukan appeal ke Meta dengan menjelaskan detail nomor telepon sudah dipakai berapa lama dan sebagainya," ucapnya.

Korban Hack Bisa Lapor Polisi

"Kemudian kalau untuk di-hack, nah itu kita bisa bantu pemulihan akun karena sesuai dengan standar community di Meta itu bisa kita bantu gitu. Apalagi kalau terjadi kasus penipuan online, misalnya setelah diambil akunnya melakukan minta uang ke teman-temannya," lanjut Rovan.

Untuk menjaga keamanan akun WhatsApp, Rovan mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengklik pesan maupun tautan yang mencurigakan dan berasal dari sumber yang tidak dikenal.

"Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak mengklik pesan yang tidak kalian kenali, lebih bagus menghapus," kata dia.

Selain itu, pengguna juga diminta mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-step verification pada WhatsApp untuk meningkatkan keamanan akun.

"Segera aktifkan two-step verification atau verifikasi dua langkah untuk mengamankan akun WhatsApp kita," ucapnya.

Bila akun WhatsApp telah diretas, pengguna dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda setempat atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pengguna juga dapat menghubungi akun resmi penanganan siber melalui direct message (DM) untuk ditindaklanjuti.

"Yang pasti harus dilengkapi dengan kelengkapan data yaitu nomor WhatsApp harus sesuai dengan register KTP," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DAMRI Berikan Diskon Tiket Sambut HUT ke-81 RI, Ini Syaratnya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkop Masih Siapkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Ciri Kepribadian Perempuan yang Hatinya Tangguh
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ini Rincian Rp 18,9 T Bantuan Pusat untuk 497 Pemda, Ada Dana Gaji hingga DBH
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BKSDA Riau Apresiasi Kapolda Hadirkan Breeding Area: Langkah Nyata Konservasi Gajah
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.