Right Issue, Asuransi Harta (AHAP) Bongkar Alasan Tetapkan Harga Pelaksanaan Rp50

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) siap menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue tahap V.

PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue tahap V. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) siap menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue tahap V. Aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi aturan modal minimum di industri asuransi.

Direktur & Corporate Secretary PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, Sutjianta menjelaskan bahwa rights issue dilakukan karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJK) 23/2023 mensyaratkan perusahaan asuransi untuk tahap pertama wajib memiliki modal minimal Rp250 miliar pada akhir 2026.

Baca Juga:
Asuransi Harta (AHAP) Kantongi Restu Rights Issue, Targetkan Dana Rp175 Miliar

Dalam rights issue tersebut, perseroan membidik dana Rp175 miliar dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3,5 miliar saham biasa dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp50 per saham.

"Salah satu pertimbangan yang dipergunakan yaitu Price to Book Value (PBV) perseroan dibandingkan dengan industri sejenis (asuransi umum)," kata Sutjianta dalam surat jawaban kepada BEI, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:
Asuransi Harta (AHAP) Umumkan Rincian Rights Issue, Bidik Dana Rp175 Miliar

Hingga 30 Juni 2026, posisi PBV AHAP berada di level 2,30 kali. Angka tersebut mengacu pada harga saham perseroan yang berada di level Rp81 per saham dengan nilai buku per saham Rp35,15.

Selain itu, kata dia, penetapan harga pelaksanaan Rp50 juga mengacu pada aksi korporasi serupa yaitu PMHMETD III dan PMHMETD IV yang mematok harga pelaksanaan Rp50.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perseroan menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD V sebesar Rp50 per saham," ujarnya.

Sutjianta juga menilai, penetapan harga pelaksanaan HMETD juga memperhatikan Ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa No. I-A serta Peraturan Bursa No. II-A. Dengan demikian, penetapan ini tidak melanggar aturan.

Dalam aksi korporasi tersebut, perseroan juga mengimbau kepada pemegang saham untuk menebus HMETD. Jika tidak, potensi dilusinya bisa mencapai 41,67 persen.

Jika HMETD tidak terserap seluruhnya, termasuk apabila hanya PT Asuransi Capital Asia (ACA) selaku pengendali yang melaksanakan haknya, tidak ada masalah bagi perseroan untuk memenuhi ketentuan permodalan OJK pada akhir tahun.

Dalam aksi korporasi ini, ACA akan mengeksekusi HMETD melalui dua skema. Pertama, konversi atas pinjaman subordinasi sebesar Rp30 miliar dan sisanya akan dibayarkan secara tunai.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Pondok Kelapa Selatan Jaktim Dialihkan Imbas Kebakaran Pabrik Bingkai
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Melonjak, MRT Catat Kenaikan Tertinggi!
• 22 jam laludisway.id
thumb
OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp 1.948 Triliun, Sepakat Bentuk Working Group
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Natalius Pigai Perintahkan Jajaran KemenHAM Turun ke Masyarakat Antisipasi Dampak El Nino
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Ketika Bendera Merah Putih Tak Lagi Ramai Diburu, Pedagang Rasakan Lesunya Daya Beli
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.