Dua mahasiswa Universitas Simalungun (USI) berinisial FA (23) dan AFB (23) beserta seorang alumni kampus yang sama berinisial ZW (22) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. Polisi menyita 3,2 kilogram ganja sebagai barang bukti.
Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (4/8). Awalnya polisi menangkap ZW, alumni Fakultas Ekonomi USI. Dari ZW polisi menyita barang bukti ganja seberat 91,68 gram.
Kemudian, polisi menangkap dua orang lainnya, yakni FA dan AFB yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian USI. Dari keduanya penyidik menyita barang bukti ganja seberat 3.158 gram.
"Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka ZW, FA dan AFB dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram atau 3,2 kilogram," kata Budiono dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan tiga tersangka itu awalnya mengedarkan narkoba di lingkungan kampus USI. Namun, belakangan mereka juga mengedarkan ganja di luar kampus.
"(Peran tersangka) mengedarkan dan membantu menjual, memakai juga. Di lingkungan kampus (diedarkan), tapi belakangan ini sudah mulai mengedarkan di luar. Makanya timbul keresahan dari pihak kampus kan. Karena sudah banyak juga orang tua enggak mau untuk mendaftarkan anaknya kuliah di situ. Karena di dalam sudah beredar narkoba jenis ganja itu," ujar Irwanta.
Irwanta menuturkan polisi telah menjalin kerja sama dengan pihak USI untuk menindak pelaku narkoba di dalam kampus. Ketiga tersangka didapati menyimpan narkoba di kampus.
"Di kampus (disimpan). Dikasih di situ banyak kawan-kawannya, adik kelasnya," ucap Irwanta.
"Motifnya, nambah-nambah penghasilan lah. Tambah uang kuliah lah," ucap Irwanta.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap asal narkoba tersebut. Juga untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba mereka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.





