HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur MBG di Dusun Parappa, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, milik yayasan Sinar Jaya Reski ternyata belum memiliki PBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain belum mengantongi izin PBG, dapur tersebut juga otomatis belum bisa dikategorikan layak fungsi sesuai standar Sertifikasi Laik Fungei (SLF). Padahal, bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut sudah berdiri dan sebagian besar telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Fakta itu terungkap saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar memberi keterangan. Dalam paparannya, saat ini hampir semua Dapur SPPG yang beroperasi di Takalar belum mengantongi izin PBG.
Berdasarkan ketemtuan perundang-undangan setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum digunakan, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang bangunan gedung. Serta dipertegas melalui peraturan menteri PUPR nomor 22 tahun 2021.
“Belum ada yang masuk ke sistem proses perizinan, sehingga semua bangunan SPPG belum memiliki izin PBG. Padahal bangunannya sudah berdiri. Jika nanti diproses, maka akan masuk ke SLF (Sertifikat Layak Fungsi), bukan lagi PBG karena bangunan sudah terlanjur berdiri,” papar Kabid Pelayanan DPMPTSP Hasnaeny, Selasa, 11 Agustus.
Meski semua dapur SPPG belum mengantongi izin. namun, Hasnaeny menjelaskan bahwa saat ini beberapa SPPG juga telah mengajukan permohonan penerbitan izin PBG.
“Sudah banyak SPPG yang mengajukan permohoanan, saat ini kami telah melakukan perifikasi berkasnya,” ujar Neny.
Terkait Dapur SPPG Milik Yayasan Sinar Jaya Reski di Dusun Parappa, Desa Lagaruda, Neny memastikan bahwa dapur tersebut jelas belum memiliki izin PBG.
“Belum, tidak ada izi pBG nya dapur itu, mungkin sementara mengurus juga,” jelas Neny.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, mengkritik keras keberadaan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin PBG namun disebut-sebut telah bersiap beroperasi.
Adi Nusaid menegaskan, program sebesar MBG tidak boleh dijalankan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan segala aspek higienitas termasuk izin PBG nya.
“Jangan hanya sisi ancaman kesehatan saja yang jadi perhatian, tapi aspek legalitas yang lain diabaikan, ingat bahwa legalitas dapur melalui PBG juga perlu diperhatikan sesuai instruksi BGN,” tegas Adi Nusaid.
Ia menyoroti masih adanya sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Takalar yang belum mengantongi izin PBG. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah, instansi terkait agar tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang belum memenuhi standar legalitas bangunan.
“Jangan karena mengejar target program nasional lalu prosedur kesehatan dan legalitas lain diabaikan, apalalagi dianggap bisa menyusul,” terangnya. (mgs)





