Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut Sutrimo merupakan eks Kepala Rumah Tangga (Karumga). Sutrimo disebut hanya bertugas menjaga bangunan kosong berupa klinik dan tidak selalu bekerja untuk Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, Rabu (12/8/2026).
Advertisement
Firman mengatakan Sutrimo juga kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain. Karena itu, Sutrimo tidak selalu bekerja bersama Febrie.
Selain itu, Firman menyebut Sutrimo sempat mengalami diabetes dan menjalani pengobatan. Karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Sutrimo dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Firman juga meminta masyarakat tidak mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," kata dia.
Tim kuasa hukum mengajak semua pihak menghormati proses penanganan perkara, termasuk praperadilan yang merupakan hak setiap warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna enggan mengomentari soal kematian Sutrimo.
“Saya pertama, saya tidak mengenal terhadap yang istilahnya Karumga. Saya tidak kenal sama sekali dan bukan warga Kejaksaan. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu,” kata Anang.




