Bursa Efek Indonesia Rombak Komisaris Jelang Review MSCI

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengangkat Alex Widi Kristiano sebagai anggota Dewan Komisaris menggantikan Oki Ramadana yang mengundurkan diri. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI, Rabu (12/8/2026), bertepatan dengan rencana MSCI mengumumkan hasil MSCI Index Review Agustus 2026 yang menjadi perhatian pelaku pasar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pengunduran diri Oki sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.

Oki mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Komisaris BEI seiring dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 13 Mei 2026.

"BEI telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham pada 17 Mei 2026 terkait pengunduran diri tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangannya usai RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

Menurut Jeffrey, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerima laporan pengunduran diri Oki melalui surat tertanggal 29 Mei 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, posisi anggota Dewan Komisaris yang kosong wajib diisi paling lambat tiga bulan sejak terjadinya kekosongan. Proses pengisian posisi tersebut kemudian dilakukan dalam rapat yang digelar pada hari ini.

Jeffrey menjelaskan, pengangkatan anggota Dewan Komisaris pengganti mengacu pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016. Berdasarkan aturan tersebut, posisi komisaris yang lowong harus diisi oleh calon yang memiliki latar belakang sebagai Direktur Perusahaan Efek Anggota Bursa.

"Pengisian jabatan tersebut tetap dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 58 serta ketentuan Anggaran Dasar BEI," jelasnya.

Dalam prosesnya, calon anggota Dewan Komisaris diajukan oleh kelompok Anggota Bursa (AB) selaku pemegang saham BEI. Kemudian, Direksi BEI menerima surat penetapan dari OJK tertanggal 4 Agustus 2026 mengenai calon anggota Dewan Komisaris pengganti untuk masa jabatan 2024-2028.

Berdasarkan keputusan rapat, Alex Widi Kristiano resmi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BEI. Masa jabatan Alex akan meneruskan sisa masa jabatan Oki, yakni hingga periode 2024-2028.

Selain perubahan susunan Dewan Komisaris, RUPSLB BEI juga membahas agenda lain-lain yang mencakup sejumlah poin terkait perubahan susunan pemegang saham serta rencana demutualisasi BEI.

Baca Juga: OJK Resmi Tunjuk Alex Widi Kristiono sebagai Calon Komisaris Pengganti BEI

Baca Juga: Saham Indonesia Menunggu Vonis MSCI, BEI: Kita Sama-Sama Tunggu

Baca Juga: BEI Soroti Pergerakan MCAS dan FUTR, Investor Diminta Waspada

Pergantian komisaris berlangsung di tengah perhatian pelaku pasar terhadap pengumuman hasil MSCI Index Review Agustus 2026 yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut, MSCI akan menetapkan daftar saham yang masuk (addition) dan keluar (deletion) dari berbagai indeks global yang menjadi acuan investor institusi.

Seluruh perubahan hasil peninjauan indeks tersebut akan mulai berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada 31 Agustus 2026.

Selain MSCI Global Standard Indexes, MSCI juga akan melakukan penyesuaian terhadap MSCI Global Small Cap IndexesMSCI Micro Cap IndexesMSCI Global Value and Growth IndexesMSCI Frontier Markets IndexesMSCI Frontier Markets Small Cap IndexesMSCI Frontier Emerging Markets IndexesMSCI US Equity IndexesMSCI US REIT IndexMSCI China A Onshore Indexes, serta MSCI China All Shares Indexes.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah, Suhu Bisa Tembus 35 Derajat
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Transformasi Pemanfaatan Hutan, Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNN usulkan tim terpadu awasi tempat rehabilitasi narkotika
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Supergirl, Hi-Five hingga My Daughter Is a Zombie, Ini Tontonan Seru Agustus 2026
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
[FULL] Analisis Pakar Hukum dan Eks Penyidik KPK soal Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.