Pemerintah memangkas suku bunga pinjaman ultramikro yang diterbitkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8% pada September 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan suku bunga program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PNM selama ini berada di kisaran 18%-24%. Menurutnya, langkah ini diambil untuk meringankan beban jutaan perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjadi nasabah program pembiayaan ultramikro tersebut.
"Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden, turun di 8 persen," ujar Maman di kantor Menko Perekonomian, Rabu (12/8).
Menurut Maman, bunga pinjaman PNM Mekaar selama ini berada pada kisaran 18-24%, dengan rata-rata sekitar 20%. Pemerintah kemudian mencari formulasi pembiayaan agar bunga tersebut dapat ditekan hingga di bawah 10%.
Maman menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi yang membahas percepatan pelaksanaan program kredit bagi perempuan prasejahtera yang tergabung dalam PNM Mekaar. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian UMKM.
Ia mengatakan mekanisme penurunan bunga tersebut telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk Danantara. Pemerintah menargetkan kebijakan bunga 8% mulai diberlakukan pada awal September 2026.
"Insya Allah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," kata Maman.
Kebijakan tersebut menyasar nasabah PNM Mekaar yang mayoritas merupakan perempuan pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera. Program Mekaar sendiri merupakan layanan pembiayaan modal usaha tanpa agunan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultramikro, terutama perempuan.
Maman menegaskan percepatan implementasi menjadi perhatian pemerintah agar manfaat penurunan bunga dapat segera dirasakan oleh para nasabah. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
"Perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar," ujar Maman.




