Grid.ID - Ruben Onsu tidak hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Kuasa hukumnya, William Rando, menjelaskan alasan ketidakhadiran Ruben.
Menurut William, jadwal mediasi berubah secara mendadak. Perubahan itu membuat jadwal Ruben berbenturan dengan agenda yang sudah lebih dulu dibuat.
"Klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk adalah pergantian hari yang tiba-tiba pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu," kata William Rando saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
William mengatakan pihak Ruben baru menerima pemberitahuan jadwal pada Jumat lalu. Karena waktunya singkat, Ruben tidak bisa mengosongkan agenda tersebut.
"Lalu kami menerima relaas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin. Jadi tiba-tiba itu bertabrakan dengan kepentingan klien kami," jelasnya.
William menegaskan Ruben tetap wajib hadir dalam proses mediasi. Kehadiran langsung pihak yang berperkara diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
"Ya sesuai Perma 1 2016, prinsipal wajib hadir baik pihak penggugat dan pihak tergugat. Jadi ya, kalau contohnya teman-teman mengerti hukum acara perdata ya seperti itu. Ya yang berkepentingan ya prinsipal ya wajib hadir gitu," tegasnya.
Sementara itu, Sarwendah tetap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ruben sebelumnya sudah memberi tahu kuasa hukum Sarwendah soal ketidakhadirannya.
Karena Ruben tidak bisa hadir, tim kuasa hukum memilih meminta penundaan mediasi. Mereka berharap mediasi bisa digelar kembali pada pekan depan.
"Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan. Lalu kami ya, karena kami bermohon minggu depan, ya pasti dong kami prinsipal kami, kami selaku kuasa hukum dan prinsipal ya wajib hadir minggu depan karena kami sudah yang bermohon untuk pergantian hari," pungkasnya.
Diketahui, Ruben Onsu menggugat hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Gugatan ini buntut dari konflik dengan Sarwendah yang diduga mempersulit Ruben bertemu anak-anaknya. (*)
Artikel Asli




