Korban Cabut Laporan, LBH Padang Desak Proses Etik Kasus Dirreskrimum Pukul Warga Tetap Dilanjutkan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemukulan pengendara oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Teddy Fanani tetap dilanjutkan. Kepolisian semestinya memberi sanksi tegas kepada anggota yang melanggar meskipun korban bersedia damai dan mencabut laporan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan, Polda Sumbar seharusnya tetap melakukan penegakan hukum secara internal terhadap Teddy. Sebab, perbuatan pelaku yang merupakan pejabat utama telah mencederai etika, baik etika kelembagaan maupun etika masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

“Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etik harus ditegakkan. Jangan, sampai hanya karena damai, pelaku arogansi dan premanisme tersebut terlepas dari semua konsekuensi hukum,” kata Adrizal, ketika dihubungi, Rabu (12/8/2026).

LBH Padang menilai, tindakan pemukulan yang dilakukan Teddy terhadap pengendara bernama Bill Irzano (23) pada Jumat (7/8/2026) bukan persoalan kecil. Kasus ini masalah serius karena ada kekerasan negara dalam peristiwa itu. Polisi adalah alat negara yang dipersenjatai dan diberikan kewenangan untuk proses penegakan hukum.

“Kasus pemukulan itu bukan sekadar konflik jalanan yang berujung cekcok. Namun, dalam kasus ini, ada abuse of power, ada kesewenang-wenangan, kekuatan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh pelaku. Maka harus ada sanksi tegas terhadap pelaku,” ujar Adrizal.

Adrizal menyebut, pemukulan itu termasuk tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Apalagi, kata Adrizal, Teddy juga berstatus sebagai pejabat utama Polda Sumbar. Seorang pejabat utama Polri mengemban amanah besar, salah satunya memberikan contoh baik kepada bawahan dan anggotanya, sebagaimana yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal 6 Perpol itu menyebut, setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah, serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan Polri.

Baca JugaKorban Pemukulan Cabut Laporan, Direskrimum Polda Sumbar Lepas dari Sanksi Pidana dan Etik

Pasal 7 Perpol itu juga menyatakan, setiap pejabat Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum. 

Menurut Adrizal, apabila seorang pejabat utama tidak tersentuh hukum, baik secara internal maupun pidana, dengan alasan damai, hal ini akan jadi contoh buruk bagi bawahannya. Sebab, sebagai Dirreskrimum Polda Sumbar, Teddy punya tanggung jawab lebih daripada anggota di bawahnya. 

“Jika (pembiaran) ini terus terjadi dan berkesinambungan, polisi-polisi brutal dan jemawa akan selalu menggunakan dalih perdamaian dengan berbagai bentuk, termasuk intimindasi, agar terlepas dari semua konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun secara etik,” kata Adrizal.

Adrizal menambahkan, dalam sejumlah pelanggaran oleh polisi di Sumbar akhir-akhir ini, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap polwan oleh atasannya, belum terlihat ketegasan dari Kapolda Sumbar.

“Kami melihat belum begitu kuat dan jelas komitmen dari Kapolda. Kalau Kapolda serius melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap anggota, kasus pemukulan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar harus diusut, meskipun korban berdamai, supaya ada efek jera,” ujar Adrizal.

Kasus pemukulan itu bukan sekadar konflik jalanan yang berujung cekcok. Namun, dalam kasus ini, ada abuse of power, ada kesewenang-wenangan, kekuatan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh pelaku

Kronologi

Sebelumnya, video dugaan pemukulan pengendara mobil bernama Bill Irzano oleh Teddy viral di media sosial. Pemukulan merupakan buntut dari perselisihan kedua pihak saat berkendara menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Jumat (7/8/2026) siang.

Bill Irzano menjelaskan, sebelum kejadian, ia ingin menyalip mobil dinas polisi berpelat nomor 9-III itu. Ia pun menekan klakson dan menghidupkan sein kiri sebelum menyalip. Setelah mobilnya melaju lebih dulu, sopir mobil dinas polisi itu ternyata hendak menyalip juga. ”Pas mau menyalip itu, ternyata driver-nya kaget,” kata Bill.

Baca JugaDirektur Reskrimum Polda Sumbar Diduga Pukul Pengendara Mobil di Jalan

Setelah kejadian tersebut, mobil dinas polisi itu menghentikan mobil korban dan empat orang segera mendatangi Bill. Korban pun berinisiatif meminta maaf, sedangkan terduga pelaku menuduh aksi korban telah membahayakan nyawanya.

”Padahal, saya sesuai jalur saja bawa mobilnya, tidak ambil jalan dia juga. Tiba-tiba dia langsung arogan memukul. Saya dipukul, ditinju,” kata Bill.

Akibat peristiwa itu, mata Bill merah dan bengkak. Kacamatanya juga patah. Ia didampingi ibunya membuat laporan atas pemukulan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya membenarkan bahwa orang yang terlibat cekcok di dalam video viral itu adalah personel Polda Sumbar. ”Kapolda sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Sumbar untuk lidik kejadian tersebut,” katanya.

Namun, dua hari setelah melaporkan dugaan pemukulan itu, Bill Irzano dan Kombes Teddy Fanani sepakat berdamai.

Baca JugaDirreskrimum Polda Sumbar Minta Maaf, Kasus Dugaan Pemukulan Berakhir Damai

Perdamaian itu tercapai setelah Teddy dan Bill dipertemukan di Kota Padang, Sumbar, Minggu (9/8/2026) malam. Pertemuan juga dihadiri oleh ibu korban, Susi Suzanna, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar Widya Navies, dan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya.

Susmelawati menyebut, perdamaian tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan siapa pun. Kesepakatan damai itu juga telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.

”Yang terpenting, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut juga telah dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Susmelawati.

Ibu korban, Susi Suzanna, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pemukulan terhadap putranya diselesaikan dengan perdamaian setelah pelaku meminta maaf. Pihaknya mencabut laporan polisi dan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Susi menyebut, perdamaian itu tercipta karena ia ingin memberikan contoh bagi kedua anaknya agar tidak dendam atas suatu kejadian yang di luar dugaan kita.

”Dendam hanya membawa luka batin bagi pihak mana pun dan damai itu tercipta dari lubuk hati yang paling dalam semoga setiap perbuatan baik akan kembali kepada kita,” kata Susi yang juga anggota PWI.

Lepas dari sanksi

Wakil Kepala Polda Sumbar Brigadir Jenderal (Pol) Solihin mengatakan, karena korban telah mencabut laporan polisi dan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumbar, proses penyelidikan pidana dan pemeriksaan etik terkait kasus itu tidak dilanjutkan.

”Karena (laporan dan pengaduan) sudah dicabut, ya, selesai. Tapi, tetap anggota diberi peringatan juga sebagai catatan bahwa dia berbuat salah, ya, ada catatan tersendiri,” kata Solihin.

Menurut Solihin, Polda Sumbar tetap terbuka dan transparan dalam menindak anggotanya yang berbuat kesalahan. ”Kapolda tegas, siapa pun melanggar dan berbuat salah, apa pun pangkatnya, akan ada (sanksi) sesuai pelanggaran yang dibuatnya. Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi,” ujarnya. 

Ketika ditanya lebih tegas soal sanksi terhadap Kombes Teddy Fanani, Solihin menyebut, kasus ini sudah selesai. ”Walaupun demikian, ini jadi catatan bagi propam juga,” ucapnya. “Ini sebenarnya masalah kecil, tetapi tidak bisa kami anggap sepele juga.”

Mewakili Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Ardhy, Solihin pun meminta maaf atas tindakan anggotanya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat Sumbar. ”Ini pelajaran berharga bagi kami dan bagi saya juga bahwa (polisi) harus bertindak bijak, tahan emosi, tahan diri, tahan perilaku,” ungkap Solihin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Farewell Show Kodaline di LaLaLa Fest, Tolak Manggung di Stage Utama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Sutrimo, Dokter Forensik Ungkap Pembusukan Jenazah Bisa Persulit Pengusutan Penyebab Kematian
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BPK Beri WTP Laporan Keuangan BSSN, Soroti Belanja Barang-Pengelolaan Aset
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu Benarkan 3 WNI Jadi Korban Serangan di Selat Bab Al-Mandeb Yaman, Satu Dikabarkan Tewas
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.