Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Gugatan ini diwakili oleh empat negara bagian (California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) dari koalisi puluhan negara bagian yang menuntut Meta sejak 2023.

Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Raksasa media sosial, Meta Platforms Inc., bersiap menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat terkait tuduhan merancang fitur berbahaya yang memicu kecanduan atau adiksi pada pengguna anak-anak. 

Persidangan yang digelar di Oakland, California, ini dinilai para ahli sebagai big tobacco moment atau momen pengadilan bersejarah bagi industri media sosial, Selasa (12/08/2026). 

Baca Juga:
Meta Mulai Produksi Chip AI Iris Rancangan Sendiri pada September 2026

Gugatan ini diwakili oleh empat negara bagian (California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) dari koalisi puluhan negara bagian yang menuntut Meta sejak 2023. Para jaksa penuntut berusaha membuktikan di pengadilan federal bahwa Meta secara sengaja membuat  Facebook dan Instagram memicu kecanduan bagi anak.

Vincent Joralemon, Direktur Life Sciences Law and Policy Center di UC Berkeley, menilai argumen hukum kasus ini berfokus pada praktik bisnis Meta, serupa dengan gugatan pemerintah AS terhadap industri tembakau pada era 1990-an yang berakhir dengan pembatasan pemasaran dan sanksi finansial besar. 

Baca Juga:
Meta Luncurkan Model AI Terbuka Muse Glimmer, Bisa Dijalankan di PC

"Ini sangat terasa seperti kasus tembakau di tahun 1990-an," ujar Joralemon kepada AFP.

Proses seleksi juri untuk kasus Meta telah dimulai di Oakland, sementara pernyataan pembukaan dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Pendiri sekaligus CEO Meta, Mark Zuckerberg, masuk dalam daftar saksi kunci yang diproyeksikan memberikan kesaksian. 

Baca Juga:
Meta Kena Denda Rp17 Triliun atas Kasus Keamanan Anak di Medsos

Dikutip dari CNA, Meta sebelumnya telah kalah dalam persidangan serupa di Los Angeles dan New Mexico, dengan total ganti rugi mendekati USD1 miliar atau sekitar Rp15,8 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.800/USD). 

Dalam sidang di Oakland, para penggugat menuntut perubahan mendasar pada aplikasi Meta serta denda finansial hingga USD1,4 triliun (sekitar Rp22.120 triliun)—hampir setara dengan total nilai pasar Meta yang berkisar USD1,5 triliun (sekitar Rp23.700 triliun).

Meski nilai denda sangat fantastis, Joralemon menekankan bahwa ancaman terbesar bagi Meta berada pada aspek operasional dan reputasi. "Masalah besarnya di sini adalah kerugian reputasi," kata Joralemon, seraya menambahkan bahwa "menghadirkan seorang CEO di kursi saksi bisa sangat memberatkan." 

Nora Freeman Engstrom, profesor hukum di Stanford Law School, menimpali bahwa kasus ini dapat menjadi awal dari pembalasan yang lebih luas bagi Meta, terutama dalam melihat celah antara apa yang diketahui Meta secara internal dan apa yang diungkapkan ke publik.

Menanggapi tuduhan tersebut, Meta menyatakan menolak seluruh klaim. “Meta sangat tidak setuju dengan tuduhan ini dan yakin bukti yang ada akan menunjukkan komitmen jangka panjang kami dalam mendukung kaum muda," ungkap juru bicara Meta kepada AFP, 

Seraya menambahkan bahwa perusahaan telah "mendengar masukan dari orang tua, bekerja sama dengan para ahli dan aparat penegak hukum." 

Dalam pernyataan terpisah, Meta menegaskan, "Kami percaya diri dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja di ruang digital dan akan terus membela diri dari klaim yang memutarbalikkan fakta."

Gelombang gugatan terhadap industri media sosial diperkirakan masih panjang. Pada Mei lalu, Snap, TikTok, YouTube, dan Meta menyepakati penyelesaian senilai USD27 juta (sekitar Rp426,6 miliar) dengan sebuah distrik sekolah di Kentucky untuk menghindari persidangan. 

Sementara itu, pengadilan banding federal pada hari Senin telah mengizinkan lebih dari 3.000 gugatan tambahan terhadap Meta, Google, Snap, dan TikTok untuk tetap dilanjutkan.


(Sheqila Sukma)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Sarwendah dan Ruben Onsu Kena Tegur Komnas PA, Ungkap Dampak Buruk Perseteruan ke Psikis Anak: Pasti Terganggu!
• 21 jam lalugrid.id
thumb
KJRI Kuching Meriahkan HUT Ke-81 RI Bersama Ratusan WNI di Sarawak
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kapolri dan Pimpinan Lembaga Negara Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Nasional
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Pemadaman Api di Pabrik Bingkai Duren Sawit Jaktim Terkendala Pasokan Air
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.