JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah tersendatnya gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direspons pemerintah pusat lewat top up dana Rp 19 triliun ke pemerintah daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana Rp 19 triliun bagi 546 daerah untuk membantu penggajian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan Menteri Purbaya terbit pada Rabu (5/8/2026) pekan lalu usai keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Rinciannya, sekitar Rp 10 triliun merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pemerintah pusat ke pemda, dan sisanya ialah tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," kata Tito, awal pekan ini.
Baca juga: Solusi Prabowo Atasi Susah Gaji PPPK di Pelbagai Daerah
Lantas, cukupkah kucuran anggaran menuntaskan problem ini?
Soal "cukup" dan "tidak cukup" tidak terbatas pada pengertian nominal kuantitatif, namun juga meliputi pengertian kecukupan solusi secara mendasar.
Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan kucuran anggaran sekitar Rp 19 triliun belum cukup untuk menuntaskan persoalan yang selama ini membelit skema kepegawaian tersebut.
Pasalnya, masalah utamanya adalah distribusi pegawai pemerintah yang tidak merata di tiap daerah.
Ketidakmampuan pemda menggaji PPPK adalah implikasi dari masalah ini, terlepas dari berkurangnya nominal transfer ke daerah (TKD) yang ditetapkan di era Presiden Prabowo Subianto.
"Saya pikir ini tidak akan menyelesaikan masalah, karena masalah utamanya adalah tidak meratanya distribusi," kata Lina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Mendagri: Tidak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan
Beban pemda timpangIa menggambarkan paradoks distribusi aparatur ini dengan kalimat "pegawai kurang, tapi lebih".
Ketimpangan distribusi ini akhirnya menciptakan beban yang berbeda bagi masing-masing pemda.
Ada yang harus menanggung belanja pegawai dalam jumlah besar karena memiliki banyak PPPK, sementara di daerah lain mungkin masih kekurangan tenaga untuk mengisi layanan dasar.
Baca juga: Siapkan 3 Skema Gaji PPPK di Daerah, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Persoalan tersebut terlihat pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan.





