Tanya Hukum: Bahaya Gosip, Sebar Hoaks Bisa Dibui

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Gosip bisa jadi sekadar obrolan. Namun, kalau yang disebarkan ternyata hoaks, bisa berujung masalah hukum. Lantas, kapan gosip bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum?

Di era media sosial, informasi bisa menyebar dalam hitungan detik. Unggahan, komentar, hingga pesan berantai yang belum tentu kebenarannya bisa berdampak pada nama baik seseorang.

Namun, apakah setiap informasi yang salah otomatis bisa dipidana?

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Hania, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (12/8) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI Bakal Dikukuhkan 15 Agustus, Masih Perlu Evaluasi Latihan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Hanura Harap Kualitas Pemilu di 2029 Meningkat, Usulkan Skema Ini
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Turunkan Emisi 20,25 Juta Ton CO2e, Indonesia Raih Dana Iklim Rp 1,85 Triliun
• 43 menit lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas untuk Ungkap Penyebab Kematian
• 2 jam laludisway.id
thumb
Bacakan Pledoi, Leonardi Tolak Seluruh Tuntutan Kasus Korupsi Satelit Kemhan
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.