PPHN dan Godaan Mengutak-atik UUD 1945

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BELUM lama ini, pimpinan MPR RI menyerahkan dokumen kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. (Kompas, 3 Agustus 2026).

Manuver MPR menyerahkan dokumen PPHN kepada Presiden itu memantik perhatian publik. PPHN yang digagas MPR akan menjadi pedoman bernegara menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada era Orde Baru.

Publik menggugat urgensi PPHN, implikasi penerapan PPHN dalam pembangunan Indonesia masa depan dan perlukah amandemen UUD 1945?

RPJPN Eksekutif Sentris

Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan rencana pembangunan. Ada Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Namun, tampaknya RPJPN masih bersifat eksekutif sentris karena diajukan oleh Presiden, bukan kehendak seluruh komponen bangsa.

Merencanakan Indonesia masa depan dengan visi besar harusnya direncanakan melibatkan MPR sebagai penjelmaan represensi rakyat melalui DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: PPHN dan Godaan Kembali ke Haluan Negara

Karena itu, MPR menggagas PPHN yang berlaku lintas pemerintahan, gagasannya hendak menjawab atas problem pembangunan jangka panjang.

Amendemen UUD 1945 mulai disebut sebagai salah satu opsi payung hukum PPHN, selain UU PPHN dan TAP MPR.

Kini muncul pertanyaan publik: apakah konstitusi (UUD 1945) hendak diperbaiki karena kebutuhan bangsa atau hendak disesuaikan karena kebutuhan politik?

Isu Amandemen UUD 1945

PPHN memang dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Sejumlah kajian menilai Indonesia membutuhkan desain kebijakan negara jangka panjang setelah GBHN dihapus dari sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945.

Salah satu gagasan akademik bahkan mengusulkan prinsip arahan kebijakan negara ditempatkan dalam konstitusi.

Namun, kebutuhan akan kesinambungan pembangunan tidak otomatis berarti kebutuhan untuk mengubah konstitusi. Di sinilah MPR harus berhati-hati.

Amandemen 1999–2002 bukan sekadar mengganti beberapa pasal. Amandemen saat itu telah mengubah arsitektur kekuasaan negara: memperkuat prinsip supremasi konstitusi, checks and balances, pemisahan kekuasaan, dan sistem presidensial dengan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Karena itu, menghidupkan kembali semangat GBHN dalam bentuk baru harus dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia hari ini bukan Indonesia sebelum Reformasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Masalah terbesar PPHN bukan terletak pada gagasan tentang arah pembangunan, melainkan pada daya ikatnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Peneliti ITB: Jarak Tempuh Ideal Motor Listrik RI Harusnya 100-150 Km
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Emas Antam Turun Rp 30.000 ke Rp 2.680.000 per Gram, Galeri24 Jadi Rp 2.685.000
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga Bocorkan Calon Gubernur PFII: dari Internal Pemerintah
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Link Live Streaming Resmi PSG vs Aston Villa dan Cara Mudah Nonton di HP
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.