Karhutla di Kawasan Gunung Picung Cianjur Padam

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Cianjur: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan perbukitan Gunung Picung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah berhasil dipadamkan. Kini, kondisi gunung tersebut terkendali.   

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dodi Yuleova mengatakan objek yang terbakar merupakan area lahan bervegetasi alang-alang kering. Kemudian, api dengan cepat menjalar karena terpaan angin. 

"Kejadiannya di kawasan perbukitan Gunung Picung, tepatnya pada lahan yang ditumbuhi alang-alang di Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber," kata Dodi, dulansir dari Antara, Rabu, 11 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Titik Api Kebakaran Gunung Bromo di Probolinggo Sudah Padam

Belum diketahui secara pasti apa yang memicu kebakaran. Kobaran api mulai terdeteksi pada Senin sekitar pukul 17.30 WIB itu dengan cepat merambat membakar lahan seluas tiga hektare di area perbukitan tersebut.

Tim gabungan yang terdiri atas BPBD Kabupaten Cianjur, Damkar Cianjur, Polsek Cibeber, serta masyarakat setempat diterjunkan untuk melakukan pemadaman penyiraman darat ke kawasan yang dikenal sebagai desa wisata itu.  

"Berkat penanganan terpadu di lapangan, upaya lokalisasi titik api berjalan efektif sehingga kebakaran tidak meluas ke area pemukiman maupun kawasan sekitarnya," ungkap dia.  


Gunung Picung. (Dokumentasi/ Instagram @baguspradhipta)

Dodi memastikan penanganan darurat di lapangan telah tuntas. Lokasi kebakaran dipastikan aman dan terbebas dari potensi penyebaran api susulan.  

"Kondisi terkini api telah dinyatakan padam seluruhnya," cetusnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Maut di Mojokerto, Pramugari Bus Transjatim Tewas
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Jelang Review MSCI, Prajogo Pangestu Borong 51,7 Juta Saham CUAN
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Tukang Piscok Pocin Cari Target Mutilasi Lewat Aplikasi Hornet, Korban Dipilih karena Foto Naik Honda PCX
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Rp10 juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.