Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026). Ia juga menyatakan bakal hadir dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada Senin 17 Agustus 2026.
Ia mengatakan undangan untuk kedua kegiatan kenegaraan itu telah diterimanya.
“Hadir insyaallah hadir. Karena undangannya juga sudah kita terima. Hadir. Undangannya juga akan kita terima. Ibu Jokowi yang nyiapin (baju yang dipakai),” kata Jokowi, Rabu 12 Agustus 2026.
Kendati demikian, Jokowi belum menyampaikan pakaian yang akan dikenakannya saat menghadiri Sidang Tahunan MPR maupun upacara HUT RI di Istana Merdeka.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, untuk menyerahkan undangan Sidang Tahunan MPR secara langsung.
“Kami dari MPR. Saya Sekjen MPR RI mendapat amanat dari pimpinan MPR RI untuk menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada 14 Agustus besok hari Jumat,” ujar Siti.
Siti juga menyebut Jokowi telah memastikan kehadirannya dalam agenda tahunan tersebut.
“Insyaallah beliau hadir. Satu-satunya tugasnya ini,” tuturnya.
Selain Jokowi, MPR RI turut mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR.
“Semua diundang. Presiden terdahulu, Wapres terdahulu, semua diundang untuk acara sidang tahunan,” kata Siti.
Jokowi turut memberikan tanggapan mengenai isu yang menyebut hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang tidak harmonis.
Spekulasi itu muncul setelah posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet pada 20 Juli 2026 menjadi sorotan. Namun, Jokowi memastikan hubungan Prabowo dan Gibran tetap berjalan baik.
“Ya baik-baik saja (hubungan Gibran dan Prabowo). Baik-baik saja (menanggapi spekulasi kerenggangan hubungan),” ujar Jokowi.
Mengenai polemik posisi duduk dalam acara kenegaraan, Jokowi mengatakan persoalan tersebut semestinya dikembalikan pada ketentuan protokol yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur kedudukan dalam kegiatan kenegaraan.
“Secara kedudukan wakil presiden secara konstitusional jelas. Dan ada Undang-Undang Keprotokolan juga jelas semua. Diikuti aja,” katanya.





