MK Gugurkan Gugatan UU ITE dan UU Pemda karena Pemohon Mangkir

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan dua permohonan pengujian undang-undang karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Kedua perkara tersebut yakni Nomor 279/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Menetapkan, menyatakan permohonan para pemohon Nomor 279/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 gugur," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, TikTok hingga FB Diminta Wajibkan Pengguna Pakai Identitas Asli

Perkara Nomor 279/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Pemohon Irma Drayani dan kawan-kawan (mahasiswa) untuk menguji UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Nur Atuti dan Indra Panayan untuk menguji UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 279/2026 pada 30 Juli 2026.

Namun, para pemohon menyatakan tidak dapat hadir dengan alasan mengikuti ujian semester akhir.

Baca juga: Alasan MK Sebut Gugatan Roy Suryo Cs Terkait UU ITE Tidak Jelas

Sementara itu, pemohon Nomor 281/2026 juga tidak dapat dihubungi atau dikonfirmasi sampai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Agustus 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Suhartoyo menilai, ketidakhadiran para pemohon perkara tidak memiliki alasan yang sah dan ketidakhadiran para pemohon menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

"Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Mahkamah menilai ketidakhadiran para pemohon nomor 279 tahun 2026 adalah tanpa alasan yang sah. Sementara terhadap ketidakhadiran para pemohon 281 tahun 2026, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 4 Agustus 2026 telah berkesimpulan para pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," ucap Suhartoyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting
• 30 menit lalutvonenews.com
thumb
Taiwan Kecam Rencana Latihan AL China dengan Indonesia di Pantai Timurnya
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Komisi VII DPR RI soroti penanganan sampah di tiga Gili Lombok Utara
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar Nama 4 Calon Dewan Gubernur Bank Indonesia Pilihan Prabowo
• 5 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.