JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik di Jakarta kembali mengemuka.
Wacana tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Di sisi lain, kendaraan listrik memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan dari BBNKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp1,57 triliun.
Dengan demikian, potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut mencapai sekitar Rp2,14 triliun.
Jumlah kendaraan listrik di Jakarta sendiri telah mencapai sekitar 220.000 unit hingga Juni 2026.
Meski demikian, potensi tersebut belum dapat dipungut Pemprov DKI Jakarta karena kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik.
Karena itu, wacana yang muncul saat ini bukan keputusan bahwa kendaraan listrik akan langsung dikenai pajak, melainkan dorongan untuk mengevaluasi kembali kebijakan pembebasan tersebut bersama pemerintah pusat.
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta hingga Akhir Agustus, Cek Lokasinya
DPRD DKI Dorong EvaluasiKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mendukung adanya pembahasan mengenai kemungkinan penerapan pajak kendaraan listrik.
Menurut Suhud, bertambahnya jumlah kendaraan listrik perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan penerimaan daerah.
“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata Suhud, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.
Dukungan tersebut juga disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Wacana evaluasi pajak kendaraan listrik turut muncul di tengah penurunan APBD DKI Jakarta.





