Polda Jatim berencana memanggil sejumlah public figure yang diketahui ikut mempromosikan arisan fiktif yang dikelola pelaku JNK.
Kombes Pol. Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, modus yang dilakukan pelaku untuk merekrut anggota arisan fiktif adalah dengan mempromosikannya lewat media sosial.
Pelaku mengajak sejumlah public figure untuk mempromosikan arisan fiktif itu dengan mencantumkan berbagai keterangan. Termasuk, keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan. Sehingga, menarik minat dan membangun kepercayaan calon member.
“Sesuai dengan keterangan tadi, bahwa salah satu promosinya adalah dengan berkomunikasi atau melakukan endorse ke sejumlah public figure atau selebgram,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).
Nantinya, pihak kepolisian akan memanggil dan melakukan penyidikan penyidikan lanjutan pada public figure yang terlibat.
Meski begitu, Bimo tidak menyebutkan siapa saja public figure yang terlibat dan kapan akan dilakuka. pemanggilan itu.
“Ya kami akan panggil beberapa public figure tersebut untuk dimintai keterangan, dan nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkara tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus arisan fiktif itu, tersangka JNK telah merekrut lebih dari 140-an korban sepanjang Juni 2025-Juni 2026. Dalam kurun waktu satu tahun itu, nominal transaksi dari para korban sebanyak Rp71 miliar.
Dari 140-an korban di seluruh Indonesia, lima di antaranya merupakan warga Jawa Timur. Salah satunya yakni, DW, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Kepada polisi, DW mengaku telah menyetorkan uang arisan ke pelaku sebanyak Rp862.980.000, yang dibayarkan sejak Juni 2025.
“Awalnya, arisan online yang diatur oleh pelaku JNK ini berjalan lancar. Menurut pengakuan korban, setelah kelompok arisan itu semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten, sampai akhirnya menghilang tanpa kejelasan. Sedangkan uang yang sudah disetor, tidak dapat diambil kembali,” jelasnya.
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.
“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, 1 mobil BMW, 1mobil Toyota Rush, dan 1 mobil Honda Brio,” jelasnya.
Atas aksi kejahatan itu, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Untuk menangani kasus ini, kami membentuk tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK dengan nomor Posko Pengaduan Online 08811043007, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” tutupnya.(kir/rid)




