JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengatakan, dua orang tersebut berinisial R, perempuan dan E, laki-laki.
Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara.
"Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan," ungkap Kombes Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Kecam Tantangan Hafalan Al Quran Hadiah Miras di The Sounds Project, MUI: Itu Penistaan Agama
Oki mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap R dan E.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi," ujarnya.
Saat ditanya peran dua orang tersebut apakah pembaca acara, Oki mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.
Meski begitu, ia memastikan bahwa R dan E merupakan orang yang terekam dalam video viral tersebut.
Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa enam saksi dan dua bukti elektronik.
"Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti otentik elektronik. Jadi ada 2 yang kami ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama," ujar dia.
Baca juga: Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras yang Berujung Kecaman dan Laporan Polisi
Oki menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik," tutur dia.
Apabila terbukti, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
Sebelumnya, pembawa acara (MC) bernama Ega menyampaikan permohonan maaf atas berlangsungnya tantangan melafalkan Al Quran dengan imbalan minuman keras di booth Newport dalam festival musik The Sounds Project, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Permintaan maaf itu disampaikan Ega melalui unggahan di media sosialnya setelah video tantangan tersebut viral dan menuai sorotan.
"Dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung pada saat itu," tulis Ega dalam unggahannya, dikutip Selasa (11/7/2026).
Baca juga: Ormas Geruduk Rumah MC Challenge Hapalan Al Quran Berhadiah Miras di Bekasi
Menurut dia, tantangan melafalkan salah satu surat dalam Al Quran disampaikan secara spontan oleh audiens kepada pengunjung lain.
"Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut," kata Ega.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




