RUPSLB BEI Setujui Alex Widi Jadi Komut dan Perubahan Pemegang Saham

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026). Terdapat dua agenda yang disetujui dalam rapat hari ini.

Pada agenda pertama, RUPSLB BEI menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana dari kursi Direktur Utama. Keduanya diketahui berasal dari Mandiri Sekuritas.


Baca: Bos Rp 7.200 Triliun Mau Turun Tahta, Group Perusahaan Memanas

"Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024-2028," sebagaimana disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Rabu, (12/8/2026).

Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.

Pada agenda kedua, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham.

Perubahan nama tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

Selain itu, terdapat pengalihan masing-
masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback).

Dalam kesempatan tersebut, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BNI Siap Buyback Saham Rp627 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
I.League Luncurkan IWL 2026/27, Kick-off 17 Oktober
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 173 Korban Terdata dan 1 Orang Meninggal
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ditjen Imigrasi Raup PNBP Rp6,5 Triliun per Agustus 2026, Separuh dari Layanan Visa
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
ESDM Percepat Pembangunan SPKLU, Sasar Rest Area Tol hingga Kawasan Wisata
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.