Pedoman Resmi Susunan Upacara HUT ke-81 RI Pada 17 Agustus, Cek Jadwal dan Urutannya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi merilis pedoman resmi susunan upacara HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026.

Susunan upacara HUT ke-81 RI dirilis agar seluruh rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan berjalan dengan lancar dan tertib.

Upacara bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia merupakan prosesi sakral yang rutin dilaksanakan di berbagai instansi, lembaga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI Bakal Dikukuhkan 15 Agustus, Masih Perlu Evaluasi Latihan

Pelaksanaan upacara HUT RI memiliki rangkaian prosesi yang berlangsung secara khidmat.

Di antaranya mulai dari persiapan pasukan, pengibaran Sang Merah Putih, pembacaan teks Proklamasi, hingga penghormatan kepada para pahlawan dan seluruh rangkaian acara lainnya.

Upacara HUT RI juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus mengajak generasi muda memahami arti penting dari kemerdekaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, berikut rinciannya.

BACA JUGA:81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Atraksi Udara, 2 Rafale akan Tampil Perdana Meriahkan HUT ke-81 RI

Pedoman Resmi Susunan Upacara HUT ke-81 RI 

Simak pedoman resmi susunan upacara peringatan HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026:

BACA JUGA:Panduan Rute Transportasi Umum ke Istana Merdeka untuk Menyaksikan Upacara Bendera HUT ke-81 RI

Jadwal Upacara HUT ke-81 RI untuk Lembaga/Kementerian 

Berikut jadwal upacara peringatan HUT ke-81 RI untuk lembaga negara, kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat.

Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/BUMN di tingkat pusat, dapat melaksanakan upacara HUT ke-81 RI secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Bagi pejabat/pegawai pada instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan “Bullying” Berujung Pembakaran Kantor di Kukar, Pentingnya Ruang Kerja yang Aman
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Puan Sebut Anggota DPR Boleh Ekspresikan Kegembiraan di Sidang MPR, tetapi...
• 1 jam lalukompas.com
thumb
OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp 1.948 Triliun, Sepakat Bentuk Working Group
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
DKS Glow By dr. Dikes Resmi Dibuka di Kediri, Tawarkan Perawatan Estetik dan Anti-Aging
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Turis WN Cina Alami Pelecehan Saat Buat Video Outfit Check di Lovina, Bali
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.