JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa para anggota DPR boleh mengekspresikan kegembiraannya dalam Sidang Tahunan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 mendatang.
Menurut Puan, dalam menyambut hari kemerdekaan, masyarakat memang harus menyambutnya dengan gembira.
"Ya tentu saja ada saat bagaimana mengekspresikan diri dalam mengekspresikan bahwa ini adalah hari kemerdekaan, ya tentu saja boleh dong, kalau kemudian kami juga merasa gembira bahwa Indonesia alhamdulillah sudah merdeka 81 tahun," ujar Puan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Puan Janji Anggota Dewan Akan Khidmat Ikuti Sidang Tahunan MPR 2026
Politikus PDI-P itu mengeklaim aksi anggota DPR yang berjoget pada sidang tahunan Agustus 2025 lalu sebenarnya terjadi secara spontan karena memang merasa gembira.
Aksi joget pun terjadi setelah rangkaian inti cara telah berakhir.
"Dalam pelaksanaan waktu mendengarkan pidato Bapak Presiden dan kemudian pidato RAPBN sebenarnya semuanya juga mendengarkan dengan khidmat," ucap Puan.
"Hanya saat kemudian mendengarkan lagu di saat penyampaian pidatonya sudah selesai, ya itu karena spontan. Jadi tidak ada hal yang kemudian membuat kami sepertinya tidak menghargai, tidak menghormati dalam acara yang harusnya dilakukan secara khidmat atau resmi, karena memang acara resminya sudah selesai," sambung dia.
Baca juga: Gladi Bersih Sidang Tahunan MPR Digelar 13 Agustus 2026
Namun, di sisi lain, Puan juga tidak menampik bahwa apa yang terjadi pada tahun lalu merupakan pelajaran bagi para anggota dewan.
Oleh karena itu, ia berjanji para anggota dewan akan mengikuti Sidang Tahunan 2026 dengan lebih menjaga sikap.
"Jadi insya Allah nanti pada hari H kami semua akan tentu saja akan lebih introspeksi, lebih khidmat, akan lebih bisa menjaga diri kami untuk bisa lebih fokus dalam mengikuti acara kenegaraan tersebut," ujar Puan.
Anggota DPR jogetSidang Tahunan MPR 2025 lalu diwarnai aksi sejumlah anggota dewan yang berjoget mengikuti iringan lagu "Gemu Fa Mi Re" dan "Sajojo".
Aksi tersebut kemudian menuai sorotan dari warganet karena dinilai kurang pantas dilakukan dalam rangkaian kegiatan kenegaraan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat itu mengatakan, pemutaran lagu tersebut dilakukan untuk merelaksasi suasana.
"Ya, saya kira karena lagu itu kan upaya untuk merelaksasi suasana, baik pada saat di sidang paripurna, DPR ataupun MPR, ataupun pada saat setelah selesainya upacara detik-detik proklamasi," ujar Muzani pada 19 Agustus 2025.
Baca juga: Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026 Bakal Disesuaikan Cegah Anggota Dewan Joget
Muzani juga menilai gerakan tubuh anggota dewan ketika mendengar lagu merupakan hal yang wajar.
"Kalau kita mendengar lagu, kemudian tubuh kita bergoyang atau bergerak, sesuatu yang normal dan biasa saja," kata Muzani.
Muzani juga menegaskan, lagu tersebut diputar di luar agenda formal.
"Tapi lagu itu karena sebagai upaya untuk merelaksasi selalu ditempatkan di acara di luar formal. Sehingga menurut kami itu sesuatu yang tidak ada masalah karena peletakannya di luar acara formal," ujar Muzani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




