Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian di sebuah toko kelontong milik Tifa, warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berujung kericuhan. Seorang pria yang diduga mencuri uang dari toko tersebut menjadi sasaran amukan warga hingga sepeda motor miliknya dibakar.
Pelaku diketahui bernama Andy Rishadi alias Ambon (35), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Ia diamankan warga setelah aksinya di toko milik Moh. Supriadi diketahui saksi.
Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa malam (11/8). Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko yang sedang tidak dijaga.
Dari dalam laci toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp380.000. Namun, aksi tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku. “Pelaku mencuri uang tunai Rp380.000 dari dalam laci toko. Saat bersamaan aksinya diketahui saksi dan diamankan oleh warga setempat,” kata Gatot, Rabu (12/8/2026).
Situasi kemudian memanas. Warga yang mengetahui dugaan aksi pencurian tersebut langsung melampiaskan kemarahan dengan memukuli pelaku. Tidak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar warga. Kemarahan warga ternyata dipicu dugaan bahwa Ambon bukan sekali melakukan pencurian di toko tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di toko yang sama. Sebelumnya, barang yang dicuri berupa beras kemasan 5 kilogram dan rokok. “Pelaku sudah tiga kali mencuri di toko tersebut. Sebelumnya mencuri beras kemasan 5 kilogram, rokok dan sekarang ini uang tunai,” ujar Kompol Gatot.
Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa. Setelah diamankan, pelaku kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Andy Rishadi alias Ambon disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kini, kasus tersebut ditangani Polsek Driyorejo, sementara pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi. (dny/kun)




