Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara mengenai keberadaan warga negara (WN) Israel yang menetap hingga membuka usaha di Bali. Pemerintah menjelaskan, warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme perizinan khusus yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenimipas Eko Budianto mengatakan, penerbitan visa bagi warga negara Israel memerlukan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut dia, jumlah pemegang visa tersebut relatif sedikit karena penerbitannya terbatas.
Advertisement
"Jadi kita punya apa ada yang kita sebut sebagai negara calling visa. Itu adalah negara yang kemudian kalaupun kita terbitkan itu harus berdasarkan verifikasi kementerian lembaga terkait," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
"Salah satunya adalah Israel," ungkapnya.
Budi menjelaskan, warga negara Israel yang masuk ke Indonesia dan bahkan membuka usaha di Bali diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka menggunakan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.
Menurut Budi, kondisi kewarganegaraan ganda atau dual citizenship tersebut umum ditemukan di sejumlah negara Eropa. Hal itu kemudian menjadi salah satu isu di luar negeri, termasuk terkait warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan lain.
"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain," jelasnya.




