Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT GoTo periode 2015-2023 Andre Sulistyo membantah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tercatat sebagai pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial owner PT AKAB dan PT GoTo.
Hal itu disampaikan Andre saat menghadiri sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Advertisement
"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang mengatakan hal seperti itu," ujar Andre dalam sidang.
Andre mengatakan, pada 2021 terdapat empat orang yang tercatat sebagai beneficial owner PT AKAB/PT GoTo.
"Pada saat itu definisi terhadap penerima manfaat atau beneficial owner itu adalah definisi siapa yang bersama-sama bisa mempunyai hak suara tiga mayoritas atau pun yang terbesar. Dan pada saat itu ada empat individual. Saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto," papar Andre.
Dia kemudian menjelaskan mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Menurut Andre, pemberian surat kuasa tersebut merupakan masukan dari sejumlah komisaris dan pemegang saham PT AKAB/PT GoTo untuk mencegah konflik kepentingan.
"Pada bulan Oktober 2019, sebelum Pak Nadiem menjadi menteri, kami secara perseroan dan ini juga input dari beberapa komisaris dan juga pemegang saham kami, supaya tidak adanya konflik kepentingan, karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan dan juga pemegang saham mengusulkan untuk adanya surat kuasa," papar dia.




