JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan infrastruktur internet belum cukup menuntaskan kesenjangan konektivitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Isu keterbatasan kecepatan hingga dugaan diputusnya jaringan menunjukkan bahwa pemerataan internet tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur yang dibangun.
Lebih dari itu, kualitas pemerataan internet juga mesti diukur dari aspek keberlanjutan layanan, kecukupan kapasitas jaringan, dan pemanfaatannya secara produktif.
Kesenjangan itu antara lain terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Silvester Suban Toa Kabelen, di sela-sela diskusi BAKTI Media Connect 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026), mengatakan, kondisi geografis menjadi salah satu tantangan utama pemerataan konektivitas di wilayahnya.
Flores Timur merupakan kabupaten kepulauan di ujung timur Pulau Flores yang terbagi dalam tiga daratan utama, yakni Daratan Flores yang mencakup delapan kecamatan, Pulau Adonara (delapan kecamatan), dan Pulau Solor (tiga kecamatan). Wilayah yang dikelilingi pegunungan dan perbukitan vulkanik, termasuk kawasan rawan erupsi Gunung Lewotobi, membuat penetrasi sinyal telekomunikasi tidak mudah.
Sebelum infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkomdigi hadir, keterbatasan sinyal membuat masyarakat harus menempuh perjalanan hingga ke kecamatan untuk mendapatkan koneksi. Bahkan, ada warga yang harus memanjat pohon atau meletakkan ponsel di tempat yang lebih tinggi sekadar untuk menangkap sinyal.
Sejumlah sekolah pun masih berada di wilayah blank spot. Pada periode 2016–2017, komunikasi dan akses internet antara lain mengandalkan modem. Ini terjadi sebelum sekolah memperoleh bantuan Wi-Fi melalui program dana pelayanan universal (USO) yang kemudian membantu administrasi hingga pelaksanaan ujian.
Secara bertahap, Bakti Kemkomdigi membangun sekitar enam menara pemancar dan menyediakan 262 titik akses internet yang tersebar di kantor pemerintahan, desa, sekolah, serta fasilitas kesehatan. Pembangunan tersebut sempat menekan jumlah wilayah tanpa sinyal. Pada awal 2025, hanya lima dari 250 desa/kelurahan di Flores Timur yang masih tercatat sebagai blank spot.
Namun, capaian itu tidak sepenuhnya bertahan. Saat ini, jumlah desa yang mengalami blank spot kembali bertambah menjadi 12 desa. Menurut Silvester, kondisi tersebut antara lain dipicu oleh penghentian layanan pada sejumlah menara pemancar BAKTI akibat efisiensi anggaran serta penghentian perangkat pemancar milik operator telekomunikasi seluler.
Persoalan tidak hanya terjadi di wilayah yang kehilangan koneksi, tetapi juga pada kualitas akses di titik yang masih terhubung. Kepala SMAN 1 Titehena, Flores Timur, Konradus Gudarto, pada kesempatan yang sama, mengatakan, sekolahnya sempat menjadi posko pengungsian ketika erupsi besar Gunung Lewotobi terjadi pada 2024.
Ketika itu, akses internet turut difokuskan untuk melayani kebutuhan pengungsi. Setelah pengungsi berpindah ke hunian sementara dan hunian tetap, kecepatan internet di sekolah dirasakan menurun.
Meski indikator menunjukkan sinyal penuh, akses ke layanan daring maupun laman sederhana sering kali terkendala. Ketika ujian berbasis daring berlangsung, sekolah akhirnya harus mengandalkan kuota dan hotspot pribadi milik guru maupun siswa.
Fadhilah menegaskan bahwa Bakti Kemkomdigi tidak pernah memutus jaringan atas alasan efisiensi semata.
“Kami berharap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang sudah dipasang, terutama lewat BAKTI Kemkomdigi, diberikan tambahan kapasitas supaya akses internet untuk kebutuhan pendidikan lebih optimal,” ujar Konradus.
Konektivitas juga telah menjadi penopang layanan kesehatan. Pada acara yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Ilebura, Flores Timur, Yohanes Noda Kuta, mengatakan, sejak memperoleh akses internet dari Bakti pada 2019, pelaporan dan pendataan kesehatan warga menjadi lebih mudah.
Koneksi internet juga memungkinkan proses rujukan pasien ke rumah sakit dilakukan lebih cepat. Namun, masih adanya desa blank spot menyulitkan koordinasi pelayanan kesehatan.
Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Digital, Fadhilah Mathar, menyampaikan, cakupan akses internet di permukiman Indonesia telah mencapai hampir 98 persen dari sekitar 83.000 desa dan kelurahan. Saat ini, tersisa sekitar 2.000 desa di 6 provinsi yang masih dikategorikan sebagai blank spot.
Sisa desa yang masih blank spot ini, kata dia, akan diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler swasta yang memenangi lisensi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Alasannya, penyediaan akses jaringan telekomunikasi merupakan komitmen bersama.
Bakti Kemkomdigi belum merencanakan pembangunan menara pemancar baru pada 2026. Sebagai gantinya, Bakti Kemkomdigi memilih fokus pada pemeliharaan dan relokasi infrastruktur jaringan telekomunikasi yang sudah dibangun. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran, keterbatasan waktu, serta tantangan operasional di lapangan.
Mengenai dugaan penarikan infrastruktur jaringan telekomunikasi akibat efisiensi anggaran di wilayah seperti Flores Timur, Fadhilah menegaskan bahwa Bakti Kemkomdigi tidak pernah memutus jaringan atas alasan efisiensi semata.
Secara umum, Bakti Kemkomdigi mengalihkan (exit) infrastruktur jaringan telekomunikasi di suatu daerah apabila nilai komersialnya tumbuh, sehingga pemerintah dapat memindahkan fokusnya ke wilayah lain.
“Selain itu, jika penggunaan trafik data di suatu titik sangat rendah (misalnya baru terpakai 30 persen), Bakti akan mengevaluasi serta mengalihkan kapasitas infrastruktur jaringan telekomunikasi tersebut ke daerah yang lebih membutuhkan atau mengganti teknologinya,” ujar dia.
Meskipun saat ini fokus Bakti tertuju pada pemeliharaan rutin jaringan menara pemancar existing (sekitar 6.747 pemancar), peningkatan kualitas layanan tetap dilakukan secara bertahap agar masyarakat di wilayah 3T dapat menikmati akses internet yang andal.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho, berpendapat, daerah 3T yang secara komersial tidak menarik bagi operator telekomunikasi seluler memang membutuhkan intervensi negara karena biaya penyediaan infrastruktur relatif tinggi dan belum tentu lekas untung.
Kendati demikian, pemerintah semestinya lebih berperan sebagai regulator yang mendorong operator masuk melalui skema insentif, seperti keringanan pajak atau pemberian konsesi dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi, pada daerah 3T yang dinilai tidak komersial, pemerintah memetakan. Setelah dipetakan, itu ditawarkan kepada operator telekomunikasi seluler. Siapa yang mau masuk ke situ, akan mendapatkan yang namanya konsesi monopoli dan tax holiday dalam periode tertentu,” ujar dia.
Menurut Riant, kebijakan akses internet di daerah 3T seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri telekomunikasi sekaligus kewajiban melayani wilayah yang tidak menguntungkan secara komersial.
Selain menawarkan konsesi monopoli dan fasilitas tax holiday kepada operator, pemerintah menggabungkan daerah yang tidak komersial dengan daerah yang memiliki potensi bisnis dalam satu skema layanan. Dengan demikian, operator tetap mempunyai insentif untuk berinvestasi.
Di sisi lain, Riant menilai pemerintah daerah juga tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat ketika kualitas konektivitas internet belum memenuhi kebutuhan. Mereka sebenarnya mampu mengalokasikan anggaran telekomunikasi dan mencari alternatif infrastruktur yang tersedia. Kebutuhan konektivitas internet di daerah juga perlu dihitung berdasarkan kecukupan untuk menjalankan pelayanan publik, bukan mengejar kualitas akses seperti di kota-kota besar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, berpendapat, Bakti Kemkomdigi memang memiliki mandat untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi dan memperluas akses digital di daerah 3T. Programnya mencakup menara pemancar, akses internet, satelit Satria-1, jaringan tulang punggung Palapa Ring, hingga pengembangan ekosistem digital.
Namun, pekerjaan rumah tidak berhenti sampai di situ. Setelah infrastruktur tersedia, pemanfaatan bandwidth membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kalau ada daerah yang memerlukan alokasi bandwidth yang lebih besar, hal itu bisa diatur oleh Bakti Kemkomdigi sesuai kebutuhan tersebut.





