Prof. Usep Abdul Matin Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membeberkan peran penting KH Abdul Chalim salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dalam merumuskan dua gagasan fundamental menjelang kemerdekaan.
Pembahasan itu dipaparkan Prof. Usep dalam Dialog Publik bertema Transformasi-Reorientasi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Abad 2 yang berlangsung di Kantor Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) komplek Amanatul Ummah, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sejarah sejak 2023-2024, Prof. Usep menyebut KH Abdul Chalim saat tergabung dalam Komite Hijaz menciptakan dua gagasan penting, yakni Al-Hurriyah dan Al-Mudarah.
Untuk diketahui, Komite Hijaz adalah panitia kecil yang dibentuk para ulama tradisional di Surabaya pada 31 Januari 1926. Panitia ini diutus menemui Raja Ibnu Saud di Arab Saudi untuk memperjuangkan kebebasan bermazhab dan perlindungan situs sejarah Islam.
Kedua gagasan tersebut, lanjut Prof. Usep, tidak hanya berpengaruh dalam konteks NU. Namun, juga berpengaruh di wilayah Asia Tenggara hingga Asia.
“Hasil penelusuran saya, KH Abdul Chalim adalah penggagas konsep Al-Mudarah, bukan hanya di NU, di Komite Hijaz, melainkan juga di Asia Tenggara bahkan di Asia,” kata Prof. Usep.
Dia menjelaskan, konsep Al-Hurriyah atau kemerdekaan merupakan bentuk respons KH Abdul Halim terhadap kondisi umat Islam di Hijaz pada era 1926.
Gagasan tersebut mengandung dua makna utama, yakni kemerdekaan dari penjajahan dan kemerdekaan dalam menjalankan mazhab.
Saat itu, para ulama Jawa dan Madura berkumpul untuk merespons kondisi di Hijaz setelah kekuasaan Raja Sharif Husein direbut Ibnu Saud di Arab Saudi.
Dalam pertemuan para ulama, KH Abdul Chalim mengusulkan supaya konsep Al-Hurriyah dicantumkan dalam surat yang akan disampaikan kepada Raja Ibnu Saud.
Isi surat tersebut meminta supaya Umat Islam diberi kebebasan menjalankan mazhab yang diyakini serta meminta makam-makam bersejarah, termasuk makam Nabi Muhammad SAW tidak dihancurkan.
“Hurriyah, merdeka dari penjajahan dan merdeka dalam bermazhab. Dan syarat daripada berdirinya Komite Hijaz adalah Al-Hurriyah,” ujarnya.
Surat Komite Hijaz kemudian mendapat respon dari Raja Ibnu Saud pada 1928. Menurut Prof. Usep, Raja Saud bersedia untuk menghormati Umat Islam yang memiliki mazhab berbeda serta tidak menghancurkan makam maupun situs bersejarah.
Gagasan tersebut, kata Prof. Usep, menunjukkan bahwa pemikiran KH Abdul Chalim memiliki pengaruh hingga tingkat internasional.
Selain gagasan Al-Hurriyah, Prof. Usep menyoroti konsep kedua, yakni Al-Mudarah. Pemikiran tersebut lahir di tengah situasi dunia Islam yang mengalami disintegrasi politik pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Peristiwa disintegrasi itu terlihat dari runtuhnya kekuasaan Islam seperti Kerajaan Mughal serta penghapusan Khilafah Utsmaniyah oleh Mustafa Kemal Atatürk pada 1924.
Di tengah situasi tersebut, muncul gagasan untuk kembali membangun khilafah. Namun, KH Abdul Chalim memilih pendekatan berbeda yakni melalui Al-Mudarah atau politik untuk kemaslahatan manusia.
“KH Abdul Chalim tidak memilih khilafah, tetapi Al-Mudarah. Itu adalah politik lembut yang menarik manusia ke kemaslahatan dan mencegah manusia dari segala kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” jelasnya.
Prof. Usep menjelaskan, Al-Mudarah memiliki sejumlah lapisan gagasan. Salah satunya adalah hubbul wathan atau cinta tanah air yang menjadi dasar nasionalisme.
Kemudian KH Abdul Chalim juga menekankan pentingnya Al-Istisyara, yakni berkonsultasi dengan ulama ketika menghadapi persoalan khusus.
Selain itu, terdapat konsep Islam Zatilbain, yakni upaya mendamaikan pihak-pihak yang menghadapi persoalan di dalam organisasi maupun masyarakat.
Prof. Usep menilai, gagasan Al-Mudarah sejalan dengan konsep moderasi namun tidak serta-merta dapat disamakan dengan istilah konteks politik modern.
“Yang dimaksud dengan Al-Mudarah adalah politik yang halus dan lembut yang mengajak manusia di mana saja. Bisa berbuat ke arah hal yang maslahat dan mencegah manusia dari segala madarat,” katanya.
Prof. Usep menegaskan, dua gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran KH Abdul Halim tidak hanya relevan dengan sejarah kelahiran NU namun juga dengan era saat ini.
“Pemikiran itu sangat berperan di Komite Hijaz, dan menjadi cikal bakal daripada Nahdlatul Ulama dan Al Mudarah berpengaruh bukan hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri,” pungkasnya.(wld/rid)




