Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terdapat kemungkinan bahwa pihaknya akan kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar atau e-commerce (marketplace).

Dia menjelaskan, penerapan jenis pajak tersebut akan terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.

Baca Juga :
Purbaya Respons soal Utang Pemerintah yang Lampaui Rp 10.000 Triliun, Begini Katanya
Soal Wacana Pajaki Rumah Kontrakan, Begini Penjelasan Purbaya

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ilustrasi e-commerce.
Photo :
  • Entrepreneur

Pemungutan pajak e-commerce mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.

Saat ini menurutnya pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen year-on-year (yoy) pada kuartal II-2026. Purbaya menegaskan bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh e-commerce dari Pedagang Dalam Negeri, sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. (Ant).

Baca Juga :
Sebagian Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Purbaya Blak-blakan soal Tujuannya
Purbaya Bakal Siapkan Anggaran demi Perluas Program Bright Panel di Sekolah-sekolah
Ikut Belajar di Kelas, Purbaya Dukung Perluasan Penggunaan Papan Edukasi Digital bagi Anak Sekolah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Luka di Jasad Sutrimo, Dokter Cari Petunjuk dari Puluhan Sampel
• 47 menit laluliputan6.com
thumb
Bumi Dikabarkan Kehilangan Gravitasi Selama 7 Detik pada 12 Agustus 2026, NASA Beri Penjelasan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hari Gajah Sedunia, Tantangan Upaya Menjaga Populasi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Jalan Poros Majene-Mamuju, Diduga gegara Balita Tarik Gas
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Diterjang Ombak Besar, 2 Perahu Nelayan Tenggelam di Pantai Pancer Puger Jember
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.