Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter

rctiplus.com
19 jam lalu
Cover Berita
Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 MeterNasional | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26Dengarkan Berita

LANGKAT, iNews.id - Polres Langkat menemukan ladang ganja di lereng perbukitan Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 kilogram ganja dan seorang tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, pengungkapan ladang ganja berawal dari laporan masyarakat. Petugas Polsek Kuala kemudian mendatangi lokasi yang berada di areal perladangan di tepi hutan.

Untuk mencapai lokasi, polisi harus menyusuri jalan setapak menuju kawasan perladangan. Petugas menempuh perjalanan menggunakan kendaraan selama lebih dari satu jam, kemudian melanjutkannya dengan berjalan kaki sekitar satu jam.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 11 batang pohon ganja dengan tinggi hampir dua meter. Tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

"Itu memang sengaja ditanam karena kita bisa lihat sendiri tinggi pohon itu dari bibit awal sampai setinggi kurang lebih dua meter itu memang sengaja ditanam dan dipelihara untuk dia panen," ujar AKBP Hannry, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:Singgung Cak Imin, Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa

Polisi kemudian menemukan pemilik lahan berinisial SH. Dari lokasi, petugas juga menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung goni.

Berdasarkan keterangan SH, tanaman ganja dan ganja kering tersebut memang sengaja ditanam dan disimpan di lokasi tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 17 kilogram, terdiri atas ganja kering dan tanaman ganja.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memeriksa terhadap tersangka untuk mendalami asal-usul bibit, tujuan penanaman ganja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dinkes Kaltim Petakan Daerah Endemis Tinggi Demi Percepat Eliminasi Malaria
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
MA Ubah Perhitungan Kerugian Kasus Timah, Rp271 Triliun Jadi Delik Lingkungan
• 54 menit lalueranasional.com
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini 13 Agustus 2026 Kota Malang dan Kota Batu Didominasi Cerah
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Polda Riau Sabet Penghargaan Ketahanan Pangan dari Polri
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Penjelasan Polisi soal Ramai Penangkapan Komplotan Penipuan di Ratu Jaya, Depok
• 54 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.