Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Angka Rp300 triliun yang selama ini disebut sebagai total kerugian dinilai tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang berkaitan dengan perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.
Dalam pertimbangannya, MA menjelaskan bahwa total Rp300 triliun terdiri atas dua komponen dengan karakter berbeda.
Sebesar Rp28 triliun merupakan kelebihan pembayaran yang dilakukan tanpa didukung studi kelayakan memadai.
Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan perhitungan kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Kamis (13/8).
MA berpendapat, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berkaitan dengan aliran uang negara yang keluar secara tidak sah atau hilangnya keuntungan negara yang dapat dihitung secara pasti.
Adapun kerusakan lingkungan memiliki karakter hukum yang berbeda.
Karena itu, kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” jelas MA.
Menurut MA, pemisahan antara kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan rezim hukum masing-masing.
Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang muncul akibat aktivitas pertambangan dapat ditangani melalui mekanisme hukum lingkungan, termasuk dalam hal pemulihannya.
MA bahkan menilai nilai kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun dapat diproses sebagai delik tersendiri dan dituntut melalui rezim hukum lingkungan.
“Karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” demikian pertimbangan MA.
Meski melakukan koreksi terhadap komponen kerugian, MA tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.
Namun, majelis hakim memberikan perbaikan terhadap putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya sesuai dengan pertimbangan dalam putusan kasasi tersebut. []





