Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Legal Standing Para Pihak Belum Lengkap

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 12 Agustus 2026, ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026, karena persyaratan terkait kedudukan hukum para pihak belum lengkap.

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan persidangan belum dapat berlanjut ke pembacaan permohonan praperadilan karena persoalan legal standing masih harus dilengkapi.

"Legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap," kata Firman dalam persidangan.

Karena persoalan tersebut, agenda sidang berikutnya masih mencakup pelengkapan berkas legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Seusai pembacaan permohonan, tahapan persidangan berikutnya dijadwalkan mencakup jawaban dari pihak termohon, pembuktian, pembacaan kesimpulan, hingga putusan hakim.

"Jadi sidang kami tunda besok dengan jadwal 10.00 WIB toleransi akhir 10.30 WIB," ujar Firman.

Permohonan di PN Jaksel Sebelumnya Tidak Diterima

Sebelum mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Lodewyk telah mengajukan permohonan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena PN Jaksel dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.

Hakim tunggal PN Jaksel Abdul Affandi menyatakan lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan Lodewyk, seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan, berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan terkait tindakan upaya paksa harus diajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi terjadinya tindakan tersebut.

Karena permohonan diajukan ke pengadilan yang dinilai tidak memiliki kompetensi relatif, hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima.

Putusan itu dijatuhkan tanpa pemeriksaan maupun penilaian terhadap materi utama gugatan Lodewyk, termasuk mengenai keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta prosedur penahanan yang oleh pihak Lodewyk dituduh dilakukan secara sewenang-wenang.

Lodewyk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN selama periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

PT YAT disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, sementara dalam pengadaan tersebut juga disebut terdapat mark up.

Penggelembungan harga dalam proses pengadaan itu disebut menyebabkan pemborosan sekaligus kerugian terhadap keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Malaysia Soroti Asap Karhutla di Kalimantan Terbawa ke Sarawak
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sintya Marisca dan Roy Sungkono Jadi Pasangan Kekasih di Serial My Chef In Crime
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Diskon 50% Biaya Admin Shopee-TikTok Shop untuk UMKM Mulai Berlaku Bulan Ini
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bukan Cuma Perbaiki Jalan, Ini Alasan Dedi Mulyadi Genjot Infrastruktur, Singgung Soal Pengangguran
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Menyusuri Lini Masa Kesenian Jakarta
• 16 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.