JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melakukan review terhadap anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah meninjau kembali sejumlah alokasi untuk memastikan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang dapat dipenuhi.
"Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," kata Prasetyo di Istana, Rabu, 12 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU, Singgung Putusan MK
Prasetyo menjelaskan proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 secara teknis telah dilakukan sebelum amar putusan MK dikeluarkan.
Karena itu, pemerintah kini melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran yang telah disusun.
"Secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan," ujarnya.
BACA JUGA:Eksekusi Putusan MK, DPR: Anggaran MBG Diprediksi Tersisa Rp 40 Triliun Usai Lepas Sektor Pendidikan
Meski demikian, Prasetyo memastikan putusan MK menjadi perhatian pemerintah dalam proses penyusunan anggaran pendidikan 2027.
Pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi dan perbaikan sebelum rancangan anggaran tersebut ditetapkan.
Dia mengatakan, apabila seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan dapat mencapai lebih dari 20 persen.
BACA JUGA:Sudaryono: BGN Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG, Fokus Perluasan ke Daerah 3T
"Kalau dihitung itu lebih dari 20 persen," katanya.
Menurut Prasetyo, terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan tetapi pada awal penyusunan anggaran belum dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan.
"Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan," jelasnya.
- 1
- 2
- »





