Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan Denny Indrayana yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Denny menilai Gibran seharusnya mundur karena persoalan etika, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah mundur terhormat untuk mencegah krisis politik.

Baca Juga :
Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Survei LSI: Kepercayaan Publik Tembus 78,7 Persen

Fritz membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut harus diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
Kunjungan Gibran ke Daerah Dinilai Perkuat Pemerintahan Prabowo dan Percepat Asta Cita

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Challenge Lafal Surat Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dana Iklim Internasional Rp253 Miliar Mengucur ke 10 Provinsi, Kaltim Terbesar
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kodam I Bukit Barisan Bangun Jembatan di Tapsel Demi Akses Warga yang Lebih Aman
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Toshiba Tampilkan Keahlian Panas Bumi dan Solusi Digital yang Telah Teruji di Ajang 12th IIGCE 2026
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.